Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9), menyuarakan 11 tuntutan tegas untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi tersebut diwarnai dengan spanduk besar bertuliskan “Lupakan Reformasi #MulaiBabakBaru” dan poster-poster yang mengekspresikan keresahan ICW terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini.
Egi Primayoga, peneliti ICW, menjelaskan alasan di balik aksi tersebut. “Gedung KPK telah menjadi simbol kemunduran pemberantasan korupsi sejak revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, yang melemahkan kewenangan dan independensi lembaga tersebut,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa lemahnya penegakan hukum anti-korupsi turut memicu gelombang demonstrasi di akhir Agustus lalu. “Sebelas tuntutan yang kami sampaikan hari ini tak lepas dari peristiwa tersebut, yang merupakan cerminan nyata dari masih lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan ICW kepada KPK:
-
Hapuskan sistem politik oligarkis dan kurangi pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
-
Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
-
Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, bebaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
-
Perkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
-
Adili pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
-
Bebaskan penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, dengan mengedepankan kepentingan publik.
-
Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi partai politik.
-
Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas untuk pemilu yang adil dan bersih.
-
Rombak total kabinet. Akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
-
Hentikan kebijakan bermasalah yang rawan korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lainnya.
-
Hentikan pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan menyambut baik semangat anti-korupsi yang ditunjukkan ICW. Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan mempelajari secara detail ke-11 tuntutan tersebut. “Secara detail kami pelajari terkait poin-poin masukan dari teman-teman ICW,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan, “Kami memandang positif setiap saran dan masukan sebagai upaya perbaikan bagi KPK, khususnya terkait penguatan kelembagaan dan pemberantasan korupsi.”