2 alasan polisi akhirnya menahan dokter Richard Lee

Posted on

jpnn.com, JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka Dokter Richard Lee pada Jumat (6/3) malam.

Richard Lee dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap dua alasan pihak kepolisian akhirnya menahan Richard Lee.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun TikTok,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara.

Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan di Rutan, Begini Penampilannya

Adapun alasan kedua yakni, Richard Lee juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” bebernya.

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, sebelum ditahan, Dokter Richard Lee sudah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Terdapat 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada YouTuber sekaligus dokter kecantikan itu selama pemeriksaan.

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Menurutnya, sebelum ditahan, Dokter Richard Lee jug telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Bantah Rumor Uang Damai dengan Doktif, Richard Lee: Saya Tidak Pernah…

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *