caristyle.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Tiga wakil rakyat yang dipanggil tersebut, sebagaimana dilansir dari Antaranews, adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi ANTARA, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga individu tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan inisial ST, EAM, dan DOF.
Selain ketiga anggota DPR RI tersebut, Budi Prasetyo juga mengonfirmasi pemanggilan sejumlah saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini untuk memperdalam penyelidikan. Mereka di antaranya adalah TS, yang pernah menjabat Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; serta PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. KPK turut memanggil PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola. Daftar saksi dilengkapi dengan R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, seorang pegawai BI bagian legal.
Pemanggilan terhadap tiga anggota DPR RI ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan KPK yang sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut secara serius oleh KPK ini berpusat pada penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau lebih spesifiknya, dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023.
Penyidikan umum KPK atas perkara ini telah dimulai sejak Desember 2024. Penyelidikan ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan dari masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti krusial terkait kasus dugaan korupsi ini.