57 Eks Pegawai KPK Era Firli Tuntut Kembali, Pemulihan Hak!

Posted on

caristyle.co.id – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberhentikan secara kontroversial pada era kepemimpinan Firli Bahuri, kini menyuarakan keinginan kuat untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Para pegawai ini sebelumnya tersingkir melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020, sebuah proses yang sejak awal dituding tidak transparan dan dipandang sebagai siasat untuk menyingkirkan sejumlah individu, termasuk Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

Kala itu, polemik tajam sempat mewarnai hubungan antara Firli Bahuri beserta jajaran pimpinan KPK lainnya dengan para pegawai yang diberhentikan. Ironisnya, nama Firli Bahuri sendiri kini justru terjerat kasus korupsi; ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sebuah fakta yang semakin memperkuat sorotan terhadap integritas pimpinan lembaga antikorupsi sebelumnya.

Saat ini, keinginan para 57 eks pegawai KPK, yang kini bersatu dalam IM57+ Institute, untuk kembali ke KPK telah mendapatkan respons resmi dari lembaga tersebut.

IM57+ Institute telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Melalui langkah ini, mereka secara tegas menuntut agar hasil lengkap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2020, yang menjadi dasar pemberhentian mereka, dibuka secara transparan kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati penuh dan menunggu proses hukum yang sedang bergulir di KIP. “Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

KPK juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh KIP. “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak,” tambah Budi, menunjukkan sikap kooperatif lembaga dalam menghadapi tuntutan transparansi ini.

Satu Suara untuk Kembali Bertugas di KPK

Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa seluruh 57 eks pegawai KPK telah mencapai kesepakatan bulat dan satu suara untuk kembali mengabdikan diri di KPK. Menurutnya, ini bukan semata-mata persoalan mencari pekerjaan, melainkan merupakan bentuk krusial dari pemulihan hak mereka yang telah diberhentikan melalui proses TWK yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah.

“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” ujar Lakso, Selasa (14/10/2025). Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh di KIP ini merupakan upaya krusial untuk membongkar dugaan kuat adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan TWK.

Dengan transparansi data hasil tes tersebut, IM57+ Institute sangat berharap bahwa informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil kebijakan yang adil, yaitu pemulihan hak para mantan pegawai KPK yang diberhentikan.

“Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” tandas Lakso.

Senada dengan pandangan tersebut, Hotman Tambunan, salah satu mantan pegawai KPK yang kini mengabdi sebagai ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, turut menyuarakan keinginan serupa. Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis yang tak terelakkan jika proses TWK di kemudian hari terbukti memang merupakan sarana untuk menyingkirkan mereka secara tidak adil.

“Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan,” pungkas Hotman, menggarisbawahi pentingnya keadilan dan pemulihan bagi para pihak yang merasa dirugikan.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *