7 Brimob Lindas Mahasiswa: Update Terbaru Proses Hukumnya

Posted on

Divisi Propam Polri telah merilis hasil pemeriksaan mendalam terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis. Dari penyelidikan tersebut, dua personel terbukti melakukan pelanggaran etik kategori berat, sementara lima lainnya tergolong pelanggaran sedang, menandai langkah signifikan dalam penegakan disiplin di tubuh Korps Bhayangkara.

Dua anggota yang menghadapi dugaan pelanggaran berat adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang saat kejadian menempati kursi depan di sebelah pengemudi. Figur kedua adalah Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertanggung jawab sebagai pengemudi kendaraan taktis tersebut pada waktu insiden terjadi. Sidang kode etik untuk Kompol Cosmas Kaju Gae dijadwalkan pada hari Rabu, 3 September 2025, sementara untuk Bripka R akan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025.

Sementara itu, lima anggota lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran sedang meliputi Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan detail kategori pelanggaran ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9), menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

Tidak hanya sampai pada pelanggaran etik, Divisi Propam Polri juga menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Affan Kurniawan. Temuan ini mengindikasikan bahwa kasus tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, Propam telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Selasa, 2 September 2025.

Brigjen Pol Agus Wijayanto secara transparan menyampaikan, “Proses pidananya dalam pemeriksaan agritoe di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa.” Ia menambahkan bahwa gelar perkara akan melibatkan berbagai pihak, baik pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, maupun pengawas internal dari Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM, dan Propam sendiri, demi memastikan objektivitas dan akuntabilitas.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai identitas para pelaku, Propam Polri dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa tujuh orang yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan adalah warga sipil. Brigjen Agus Wijayanto memastikan bahwa ketujuh individu tersebut adalah anggota aktif Brimob. Guna menjaga transparansi, Propam bahkan melibatkan Kompolnas yang diberi akses penuh untuk mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA) para personel.

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” tutur Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9). Ia menegaskan komitmen institusi untuk bergerak berdasarkan fakta dan memastikan bahwa “7 personel ini anggota Brimob.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *