Bank Indonesia (BI) mencatat capaian signifikan dalam upaya mendorong konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah. Sejak diberlakukannya peraturan baru terkait DHE, persentase eksportir yang menukarkan DHE mereka ke rupiah telah mencapai angka yang mengesankan: 79,9 persen.
Dasar hukum peningkatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. PP tersebut merevisi aturan penempatan DHE SDA di dalam negeri, memperketat ketentuannya, dan mulai berlaku efektif Maret 2025. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan pasokan valuta asing (valas) domestik.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan dampak positif regulasi ini. “Hampir 80 persen dari ekspor yang diterima telah dikonversi ke rupiah,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (20/8). “Dampaknya terlihat jelas di pasar valas, dengan peningkatan signifikan pasokan valas dari berbagai korporasi.”
Destry memaparkan bahwa kebutuhan operasional perusahaan komoditas di dalam negeri menjadi pendorong utama konversi DHE ke rupiah. Lebih lanjut, ia menepis kekhawatiran akan dampak signifikan tarif resiprokal Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap arus DHE ke Indonesia. “Dampaknya terhadap perdagangan nasional relatif kecil,” tegasnya.
Kuatnya arus DHE ke rupiah juga tercermin dari volume transaksi valas harian. “Transaksi valas per hari saat ini mencapai USD 9 miliar hingga USD 10 miliar, mencakup transaksi spot, DNDF, dan transaksi today-tomorrow,” jelas Destry. Angka ini menunjukkan aktivitas pasar valas domestik yang sangat dinamis.
Dengan tren positif ini, BI optimistis kinerja ekspor Indonesia akan tetap tumbuh. Peningkatan konversi DHE ke rupiah diyakini akan semakin memperkuat pasokan valas di pasar domestik dan menunjang stabilitas ekonomi nasional ke depannya.