87 Kontainer CPO Ilegal Disita! Kemenkeu & Polri Bongkar Sindikat Ekspor

Posted on

caristyle.co.id – Pemerintah Indonesia, melalui sebuah operasi gabungan yang solid antara Kementerian Keuangan (DJBC–DJP) dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang dilakukan oleh PT MMS. Penemuan signifikan ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis, 6 November, menandai komitmen serius pemerintah dalam menertibkan tata kelola sektor sawit nasional.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, tim gabungan telah menyita total 87 kontainer milik PT MMS. Kontainer-kontainer tersebut berisi barang yang dideskripsikan sebagai Fatty Meter dengan berat bersih mencapai kurang lebih 1.802 ton, yang jika diestimasi memiliki nilai fantastis sebesar Rp 28,7 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah tegas atas dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ekspor yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa tindakan penegahan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi dan menemukan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemberitahuan barang dengan izin ekspor yang sebenarnya. Awalnya, barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor adalah Fatty Meter, sebuah komoditas yang tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Namun, setelah dilakukan penelitian lebih mendalam, terbukti bahwa pemberitahuan izin ekspor tersebut tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya disampaikan oleh importir. Penelitian intensif ini bahkan mengindikasikan bahwa modus pemberitahuan yang tidak sesuai ini telah sering terjadi secara berkala. Berdasarkan kronologi temuan ini, tindakan penegahan pun segera dilakukan. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB), serta disaksikan oleh Satgasus Polri, mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah produk turunan CPO. Konsekuensinya, barang ini berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor lainnya yang lebih ketat.

Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Ia juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Dalam konteks ini, Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah Presiden fokus pada penguatan sisi hulu, seperti penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai) bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hilir, yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi kehilangan penerimaan negara.

Pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam upaya ini. Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa sinergi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan instansi teknis lainnya sangat krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa industri sawit di Indonesia beroperasi dengan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa melalui kerja sama yang erat, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium berbeda. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa kandungan di dalam kontainer tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Sebagian besar komoditas tersebut merupakan campuran produk turunan kelapa sawit.

Kapolri menyatakan, “Kita ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terjadi, terlihat upaya-upaya penghindaran pajak yang seringkali terjadi dan saat ini terjadi pada komoditas seri Fatty Meter. Oleh pemerintah, komoditas ini tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor.” Celah inilah, lanjut Listyo Sigit, yang kemudian disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak, yang secara langsung menyebabkan kerugian negara. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam modus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *