JAKARTA, INDONESIA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengukir putusan penting bagi dunia pers Indonesia, mengabulkan eksepsi media massa Tempo dalam gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan ini secara tegas menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, menandai kemenangan signifikan bagi Tempo dan perlindungan kebebasan pers.
Dalam amar putusan sela yang dilansir pada Senin, 17 November 2025, majelis hakim secara gamblang menyatakan, “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara.” Selain mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tempo, hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah Rp240.000 kepada penggugat, yakni Kementerian Pertanian. Keputusan ini, yang tercatat dalam perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, memperkuat pandangan bahwa sengketa karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang khusus.
Mengapa Eksepsi Tempo Diterima? Argumen Penentu Wewenang Pengadilan
Kemenangan Tempo berakar pada argumen kuat dari tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut mereka, gugatan yang dilayangkan Menteri Amran dapat dikategorikan sebagai “Unjustified Lawsuit Against Press” (ULAP), sebuah bentuk penyalahgunaan hukum terhadap pers.
Lebih detail, kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini karena penggugat belum menempuh langkah-langkah prosedural seperti hak jawab, hak koreksi, atau pelaporan sesuai mekanisme UU Pers. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa Amran Sulaiman tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan. Argumen ini diperkuat dengan dua alasan utama: Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Amran sebagai Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yaitu pemberitaan, tidak secara langsung memberitakan Amran, melainkan fokus pada manuver Bulog dalam menyerap beras dan gabah.
Tim hukum Tempo turut mengemukakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak yang dilakukan dengan itikad buruk, bahkan menilai adanya indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Mereka juga menegaskan bahwa gugatan Amran salah alamat, karena berita yang dipermasalahkan dipublikasikan oleh situs Tempo.co di bawah naungan PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Amran, sebagai menteri, juga dinilai tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, atau petani Indonesia tanpa dasar hukum yang eksplisit.
LBH Pers Mengapresiasi: Penegasan Perlindungan Kebebasan Pers
LBH Pers menyambut positif putusan PN Jakarta Selatan, menyebutnya sebagai “penegasan penting atas perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.” Mereka secara konsisten menyatakan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, adalah ranah otoritas Dewan Pers, “bukan ranah pengadilan umum.”
Menurut LBH Pers, gugatan yang diajukan oleh pemerintah semacam ini dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP didefinisikan sebagai pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi, yang tujuannya bukan untuk membuktikan pelanggaran hak atau hukum, melainkan untuk mengintimidasi dan melemahkan sumber perlawanan masyarakat. Dalam konteks gugatan pemerintah terhadap pers, hal ini lebih lanjut disebut sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Kementerian Pertanian Kecewa, Berencana Melanjutkan Perjuangan Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menyatakan kekecewaannya mendalam atas keputusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo. Pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang, dengan dalih “bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.”
Chandra mengklaim bahwa gugatan ke PN Jakarta Selatan adalah upaya untuk “membawa amanah dan menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil di Indonesia.” Ia bahkan menyebut bahwa kualitas beras Indonesia telah diakui oleh Presiden Prabowo Subianto di forum PBB. “Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” keluhnya. Chandra juga menyoroti dampak pemberitaan Tempo yang dianggap sangat menyesatkan dan merusak citra serta harga diri petani di berbagai daerah, terutama petani kecil, seraya mempertanyakan perlindungan hukum bagi mereka jika institusi negara saja menghadapi hambatan prosedural.
Kronologi Lengkap Gugatan: Dari “Poles-poles Beras Busuk” hingga Tuntutan Rp200 Miliar
Duduk perkara gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman bermula dari artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” yang diterbitkan oleh Tempo harian pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut dilengkapi dengan sampul bergambar karung beras bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah ke media sosial Instagram dan X. Isi artikel sendiri mengulas upaya Bulog untuk membeli semua gabah petani dengan harga tunggal Rp6.500 per kilogram.
Tiga hari pasca penerbitan, Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, melayangkan aduan ke Dewan Pers. Aduan tersebut secara spesifik mempermasalahkan penggunaan kata “busuk” dalam poster penyerta artikel.
Pada 4 Juni, Dewan Pers memfasilitasi mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo, namun mediasi tersebut berakhir buntu karena Wahyu Indarto tidak sepakat dengan penggunaan kata “busuk.” Dewan Pers kemudian melanjutkan proses ke tahapan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Empat belas hari berselang, Dewan Pers menerbitkan PPR dan merekomendasikan Tempo untuk memperbaiki judul poster dalam waktu 2×24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar pada poster tanggal 16 Mei 2025, serta memuat permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Dengan cepat, pada 19 Juni 2025, Tempo menjalankan rekomendasi PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak,” menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca, serta menghapus unggahan edisi 16 Mei 2025.
Meskipun Tempo telah patuh mengikuti semua rekomendasi Dewan Pers, Amran Sulaiman pada 2 Juli 2025 tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp200 miliar. Perlu dicatat, gugatan ini bukanlah yang pertama kali dilayangkan oleh Amran Sulaiman. Pada tahun 2019, ia juga pernah menggugat Pemimpin Redaksi Tempo kala itu, Arif Zulkifli, dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing Rp100 miliar terkait laporan “Gula-gula Dua Saudara,” yang menunjukkan pola serupa dalam menghadapi pemberitaan pers.



