caristyle.co.id – JAKARTA. Kabar kurang sedap menghampiri PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang dikabarkan menghadapi gugatan merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Menanggapi isu yang beredar, manajemen GOTO dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, perseroan belum menerima surat panggilan sidang resmi atau informasi valid lainnya terkait gugatan merek yang pertama kali diberitakan oleh Tempo pada 17 November 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis, manajemen GOTO menjelaskan bahwa hingga tanggal pengumuman ini dibuat, mereka tidak memiliki informasi detail mengenai gugatan tersebut. Hal ini termasuk kronologi kejadian, substansi perkara yang dipermasalahkan, maupun detail isi gugatan yang dikabarkan dilayangkan kepada perusahaan.
“Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut,” demikian pernyataan resmi manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi pada hari Rabu (19/11/2025).
Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ARCI, HRTA & DEWA, Rabu (18/11)
Lebih lanjut, GOTO memberikan klarifikasi bahwa perseroan memang pernah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya pada 2 November 2021. Namun, kasus ini memiliki akhir yang berbeda.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim pada 2 Juni 2022 memutuskan untuk menerima dalil kompetensi yang diajukan oleh pihak GOTO. Akibatnya, gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Karena pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, putusan ini kemudian menjadi final dan mengikat secara hukum.
Terkait gugatan merek yang saat ini ramai diberitakan, GOTO menegaskan bahwa mereka belum memperoleh informasi apapun mengenai latar belakang perkara yang mendasari gugatan, perkembangan terkini dari proses hukum, maupun pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak manajemen dalam perkara tersebut.
Karena belum menerima panggilan resmi dari pengadilan, GOTO menyatakan bahwa mereka belum dapat melakukan analisis mendalam mengenai dampak hukum yang mungkin timbul, serta dampaknya terhadap operasional perusahaan, kelangsungan usaha, atau bahkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan.
Kendati demikian, manajemen GOTO memastikan bahwa GOTO dan seluruh entitas anak perusahaan akan tetap fokus pada menjalankan dan mengembangkan bisnis grup seperti yang telah direncanakan.
Dijelaskan pula, bahwa jika Perseroan telah menerima relaas panggilan persidangan resmi, GOTO akan mempersiapkan diri secara proaktif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum.
GOTO juga memberikan jaminan bahwa perusahaan akan selalu mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan hak atas merek dan perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini merupakan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebagai penutup, GOTO menyampaikan bahwa tidak ada kejadian material lain yang terjadi dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan maupun harga saham GOTO di pasar modal. Pernyataan ini diharapkan dapat menenangkan para investor dan stakeholder terkait.
IHSG Menguat ke 8.395,3 di Pagi Ini (19/11), Top Gainers LQ45: BUMI, KLBF, MBMA



