Roy Suryo Tolak Mediasi Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Memanas!

Posted on

Pihak Mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, menolak usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan mediasi dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, terkait kasus ijazah palsu.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan kasus ini merupakan murni tindak pidana. Bukan kasus perdata.

“Jadi kami mengecam keras sikap dari Tim Reformasi Polri yang berusaha untuk mendamaikan, apalagi ini bukan kasus perdata, ini murni kasus pidana,” kata Ahmad Khozinudin, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11).

Khozinudin menilai, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak diperkenankan melakukan intervensi atas kasus tersebut, termasuk upaya mendamaikan dua belah pihak. Ia menegaskan, jangan sampai ranah hukum diseret ke ranah politik.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya fokus melakukan evaluasi terhadap kinerja Polri, yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi dan justru terkesan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Contoh ketidakprofesionalan itu, lanjut Khozinudin, terlihat dari dihentikannya penyidikan atas aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” ujar dia.

Ragukan Mediasi Bisa Terjadi

Selain itu, Khozinudin meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi. Sebab, dalam beberapa perkara yang memiliki agenda mediasi di sejumlah pengadilan, Jokowi disebut tak pernah hadir.

“Apalagi melihat Saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” ujarnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menolak beraudiensi dengan mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar karena ketiganya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meski menolak, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kasus ijazah palsu Jokowi tetap dijadikan salah satu materi yang dibahas dalam audiensi. Dalam pertemuan itu, muncul usulan agar Jokowi dan para tersangka terlebih dahulu melakukan mediasi.

“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf (pendiri Presidium Alumni 212) tadi mengusulkan, bagaimana kalau dimediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau tidak dimediasi. Jadi status tersangka tetap, tapi dimediasi dulu,” kata Jimly di STIK-PTIK pada Rabu (19/11).

Jimly menuturkan, apa pun hasil mediasi nanti kedua pihak harus sama-sama menerima, termasuk jika kasus itu tetap dilanjutkan ke ranah pidana.

“Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya, kira-kira begitu,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *