Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Sejauh Mana?

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengapresiasi komitmen sejumlah platform digital dalam menghadirkan fitur ramah anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan seluruh PSE untuk memiliki fitur yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak, paling lambat Maret 2027.

Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, mengungkapkan bahwa banyak platform yang terus mengembangkan fitur-fitur ini. “Cukup banyak yang sudah menunjukkan progres. Kami memberikan tenggat waktu, dan jika tidak comply, akan ada sanksi,” tegas Irawati dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Irawati, beberapa platform besar telah berdiskusi dengan Kominfo mengenai kewajiban ini. Meskipun enggan menyebutkan nama secara spesifik, ia mengindikasikan bahwa platform-platform terkemuka, termasuk YouTube, sedang aktif mengembangkan fitur ramah anak.

YouTube dan Inisiatif Fitur Ramah Anak

“YouTube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat mengundang Meta. GoTo sepertinya juga sudah memiliki visi ke arah sana,” lanjut Irawati.

Dalam kesempatan yang sama, Global Head of Health YouTube, Dr. Garth Graham, mengumumkan bahwa YouTube akan segera meluncurkan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengatur batasan waktu dan kontrol atas konten video Shorts. Ini merupakan bagian dari pembaruan fitur yang dirancang khusus untuk penonton anak-anak.

“Intervensi kecil yang menurut para ahli penting untuk anak-anak adalah kontrol dan pengaturan waktu penggunaan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengatur batasan harian untuk menonton video Shorts,” jelas Garth Graham.

YouTube sendiri telah merilis berbagai fitur yang disesuaikan untuk berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga remaja. Selain YouTube Kids, platform ini menyediakan pengaturan konten melalui ‘Supervised Experience’ untuk anak di bawah 13 tahun. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 17 tahun memiliki pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’.

Selain itu, YouTube juga membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten tertentu yang dianggap kurang pantas, seperti penggambaran remaja yang kejam, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, serta konten yang berlebihan dalam mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan. “Kami juga mengurangi frekuensi munculnya konten seperti ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan resmi dari YouTube.

Apresiasi untuk Roblox dan Inovasi Teknologi Pendeteksi Usia

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, juga memberikan apresiasi kepada platform Roblox atas inisiatifnya memasang teknologi kamera pendeteksi usia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

“Inovasi yang dilakukan Roblox merupakan respons positif terhadap regulasi yang sedang diterapkan pemerintah Indonesia,” ujar Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Pengembangan fitur ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Roblox dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id pada Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, menyatakan bahwa platformnya telah meluncurkan lebih dari 100 fitur produk keamanan, khususnya untuk anak-anak.

Fitur-fitur keamanan yang disebutkan oleh Tami Bhaumik mencakup fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, serta aturan yang mengharuskan pengguna menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu.

“Salah satu fitur penting adalah parental control yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua dapat melihat siapa saja teman anak mereka, memblokir kontak yang mencurigakan, mengatur batas waktu bermain, batasan pengeluaran, tingkat kesesuaian konten, dan lain sebagainya,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).

Kominfo Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Ranah Digital

Sebelumnya, Kominfo telah mewajibkan seluruh PSE, baik publik maupun privat, untuk menerapkan tata kelola perlindungan anak. Perlindungan ini harus diimplementasikan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh platform digital meliputi pengaturan iklan, elemen desain yang aman, verifikasi usia pengguna, mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali, serta fitur yang memungkinkan orang tua atau wali untuk memantau aktivitas dan melacak lokasi anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *