PP SPV & Trustee: Kemenkeu Bidik Dana Filantropi & Warisan RI

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee). Langkah ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), menandakan babak baru dalam pengembangan instrumen keuangan di Indonesia.

Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, menegaskan bahwa PP ini adalah amanat langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. “UU PPSK secara eksplisit menugaskan pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, termasuk pengaturan SPV dan Trustee. Tujuannya jelas, agar pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara sistematis dan terukur,” ungkap Masyita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11).

Saat ini, proses penyusunan PP memasuki tahap konsultasi dan pendalaman teknis. Nantinya, SPV akan berperan sebagai badan khusus yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan sekuritisasi aset. Melalui SPV, pemerintah berupaya membuka lebih banyak alternatif pembiayaan, menciptakan struktur pendanaan yang lebih efisien, dan menarik minat investor.

“Dengan adanya pengaturan SPV yang jelas, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam koridor hukum yang transparan, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelas Masyita lebih lanjut.

Di sisi lain, Trustee dirancang sebagai badan usaha yang bertugas mengelola dana perwalian (trust) demi kepentingan penerima manfaat (beneficiary). Masyita menjelaskan bahwa model ini umum diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law, yang menekankan pemisahan antara kepemilikan legal dan manfaat, serta prinsip bankruptcy remoteness. Prinsip ini menjamin aset terlindungi dari risiko kepailitan pihak penitip.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip penting seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat, serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” kata Masyita, meyakinkan.

Selama ini, instrumen Trustee banyak dimanfaatkan secara global untuk mengelola dana filantropi, warisan, hingga investasi. Di Indonesia, nantinya instrumen ini berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari PT SMI, Danantara Indonesia, INA, sektor swasta, hingga masyarakat umum.

“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia tidak hanya akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” pungkas Masyita, menandaskan optimisme terhadap implementasi kebijakan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *