caristyle.co.id – JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebuah fondasi penting untuk memperkokoh pasar modal Indonesia.
Inti dari kebijakan ini adalah mengubah struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari yang semula dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (struktur mutual), akan bertransformasi menjadi perseroan yang kepemilikannya lebih terbuka. Perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi perkembangan BEI.
ICBP Jadi Primadona: Ini Daftar Rekomendasi Saham Konsumer di Akhir 2025
Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, demutualisasi adalah langkah strategis untuk memisahkan keanggotaan dan kepemilikan BEI. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan kompetitif.
“Ini adalah langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, sekaligus mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” tegas Masyita dalam keterangan resminya, Minggu (23/11).
Demutualisasi bukanlah konsep baru di dunia pasar modal. Masyita menambahkan, BEI termasuk salah satu dari sedikit bursa utama yang masih mempertahankan struktur mutual. Bursa-bursa di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, bahkan India, sudah lebih dulu bertransformasi.
Transformasi ini membuka jalan bagi tata kelola yang lebih profesional dan fleksibel, memungkinkan BEI untuk lebih cepat beradaptasi dengan dinamika sistem keuangan global yang terus berubah.
Struktur demutualisasi diharapkan mampu memacu inovasi dalam produk dan layanan pasar modal, mulai dari instrumen derivatif yang kompleks, Exchange-Traded Fund (ETF) yang semakin populer, hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi yang berkelanjutan.
Cermati Rekomendasi Saham Konsumer: AMRT, MYOR, ICBP, dan ERAA untuk Senin (24/11)
Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada peningkatan kedalaman dan likuiditas pasar modal Indonesia. Semakin dalam dan likuid pasar, semakin menarik pula bagi investor.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional, sambil tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita, menekankan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Perlu Dukungan Ekosistem Pasar Modal
Masyita juga mengingatkan bahwa demutualisasi tidak bisa berjalan sendiri. Penguatan ekosistem pasar modal secara keseluruhan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), adalah kunci keberhasilan.
Dari sisi penawaran, ia menyoroti masih rendahnya porsi free float, yaitu jumlah saham yang beredar bebas di publik. Hal ini berdampak pada kurang aktifnya aktivitas perdagangan dan harga saham yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Prospek IPO Indonesia 2026 Cerah, Ini Sektor Unggulan yang Menarik bagi Investor
Meningkatkan free float menjadi kebijakan yang perlu diimplementasikan bersamaan dengan demutualisasi, mengingat likuiditas pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
“Kebijakan demutualisasi harus diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” tegasnya.
Dari sisi permintaan, Kementerian Keuangan menyiapkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat peran investor institusional domestik, terutama lembaga pengelola dana pensiun.
Salah satu langkahnya adalah penyempurnaan kebijakan mengenai mekanisme cut loss, sebuah strategi penting dalam pengelolaan risiko investasi.
“Kebijakan cut loss akan memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi, sehingga mereka dapat berperan sebagai anchor investor yang memperdalam pasar modal,” imbuhnya.
Kinerja Terus Membaik, GOTO Diproyeksikan Kian Dekat Mencetak Keuntungan
Belajar dari Transformasi Pasar Modal India
Pemerintah juga belajar dari pengalaman negara lain dalam mengembangkan pasar modal, salah satunya adalah India.
Dalam satu dekade terakhir, pasar modal India mencatat pertumbuhan pesat berkat peningkatan tata kelola, partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta pemanfaatan teknologi secara optimal.
Sebagai hasilnya, kapitalisasi pasar modal India melonjak signifikan dari sekitar US$ 1,56 triliun (72,86% PDB) pada tahun 2014 menjadi US$ 5,17 triliun (133,5% PDB) pada tahun 2024.
Pengalaman India menunjukkan bahwa reformasi pasar modal yang sukses membutuhkan penguatan ekosistem, peningkatan partisipasi investor domestik, dan inovasi teknologi yang inklusif.
Prospek IPO Indonesia Makin Cerah pada 2026, Ini Sentimen Pendorongnya
Penyusunan RPP Melibatkan Banyak Pihak
Masyita meyakinkan bahwa RPP demutualisasi disusun secara bertahap melalui kajian teknis yang mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, SRO seperti BEI, pelaku industri, serta legislatif.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” pungkasnya.



