Pemerintah Republik Indonesia tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi maraknya penyelundupan beras ilegal yang memasuki wilayah Indonesia. Setelah penemuan 250 ton beras selundupan di Sabang, Aceh, dugaan serupa juga muncul di Batam. Meskipun laporan dari Batam masih dalam tahap verifikasi, pemerintah bergerak cepat memperketat pengawasan dan mempercepat proses penindakan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan penyelundupan di Batam mulai diterima saat pihaknya tengah menangani kasus Sabang.
“Kami menerima laporan, bahkan saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda, mengenai indikasi adanya beras ilegal yang masuk di Batam. Namun, hal ini masih perlu dipastikan. Yang sudah pasti adalah kasus penyelundupan beras di Sabang, Aceh,” ujar Amran kepada wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Mentan Amran menekankan bahwa penyelundupan beras ini sangat berbahaya, karena para pelaku disinyalir memanfaatkan status wilayah perdagangan bebas (Free Trade Zone) untuk memasukkan beras impor murah dari negara-negara produsen. Praktik ini berpotensi merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga beras di pasar domestik.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan kronologi penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang. Ia mengaku menerima laporan pada pukul 02:00 dini hari.
“Kami menerima laporan sekitar jam 02.00 dini hari bahwa ada beras masuk di Sabang sejumlah 250 ton tanpa izin dari pemerintah pusat. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam, dan beras tersebut langsung disegel. Tidak boleh keluar,” tegasnya.
Free Trade Zone Disalahgunakan
Meskipun Sabang merupakan zona perdagangan bebas, pemerintah menegaskan bahwa status tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan impor yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Saat ditanya mengenai motif pelaku penyelundupan, Amran dengan tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan status *free trade zone* menjadi faktor utama pemicu masuknya beras ilegal.
“Sabang adalah daerah zona bebas perdagangan, *free trade zone*. Tetapi, hal ini harus diinterpretasikan secara komprehensif dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Aspek inilah yang mungkin diabaikan,” jelas Amran.
Amran memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin impor beras yang dikeluarkan oleh kementeriannya. Pihaknya juga telah berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan beras ilegal.



