KPK Tahan Eks Dirut ASDP: Terganjal SK Rehabilitasi, Kapan Bebas?

Posted on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memberikan kepastian terkait pembebasan mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta jajaran direksi lainnya. Lembaga antirasuah ini menyatakan masih menunggu salinan resmi surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Hingga pagi ini, kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025). Penantian ini menjadi krusial karena KPK tidak dapat gegabah melepaskan tahanan, meskipun pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi telah disampaikan kepada publik.

KPK berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian. Salinan surat resmi dari Presiden menjadi landasan hukum yang diperlukan untuk proses pembebasan. “(Surat tersebut) sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” tegas Budi, menekankan pentingnya dokumen tersebut dalam menjalankan prosedur yang benar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini tentu menjadi perhatian publik dan menimbulkan harapan bagi pihak-pihak terkait.

Menanggapi keputusan tersebut, KPK menghormati rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo sebagai hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur yang berlaku, yaitu menunggu surat keputusan resmi sebelum menindaklanjuti dengan pembebasan.

“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Selasa (25/11/2025). Dengan demikian, proses pembebasan Ira Puspadewi dan jajaran direksi masih menunggu tahapan administratif yang sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *