Jakarta, IDN Times – Kabar baik bagi jemaah haji Indonesia! Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk memilih lokasi penyembelihan hewan dam, antara di Arab Saudi atau di Indonesia. Kementerian Agama membuka peluang bagi jemaah yang ingin melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Air.
“Semua kami serahkan kepada jemaah. Jika jemaah ingin melaksanakan Dam di Tanah Air, tentu akan kami berikan peluang,” kata Gus Yusuf di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menteri Haji: Saya Akan Mundur jika Anak Buah Terbukti Melanggar
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap memfasilitasi penyembelihan hewan dam di Indonesia. Ini menjadi alternatif menarik bagi jemaah.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, jika ada yang berkeyakinan dengan kaidah fiqih yang memperbolehkan pemotongan di dalam negeri, silakan. Dan ini bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” ucap Dahnil.
Jatah Konsumsi Jemaah Haji 2026: Madinah 27 Kali, Mekkah 84 Kali
Bagi jemaah yang memilih untuk memotong hewan dam di Arab Saudi, tersedia opsi melalui Adahi. Adahi merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam secara sah.
“Bagi yang di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, disarankan dan ini sudah menjadi keputusan Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, pemotongan harus melalui Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” jelas Dahnil.
Jemaah Haji 2026 Kloter Perdana Bakal Terbang ke Makkah 22 April
Namun, perlu diperhatikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang penyembelihan hewan dam di Indonesia. Menurut pandangan MUI, penyembelihan hewan dam sebaiknya dilakukan di Tanah Haram.
Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, 24 Oktober 2025.
“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” demikian bunyi ketentuan hukum di poin kedua fatwa, seperti dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (26/11/2025). Jemaah haji diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan lokasi penyembelihan hewan dam, termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.



