Ira Puspadewi Dkk: Penantian Bebas, Kasus Apa? Update Terbaru!

Posted on

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta jajaran direksi lainnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ira Puspadewi.

Selain Ira Puspadewi, dua nama lain yang turut menerima rehabilitasi adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024. Pemberian rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Menanggapi kabar baik ini, Ira Puspadewi melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. “Ya seneng lah, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” ujar Soesilo mengutip pernyataan Ira usai menjenguknya di Rutan KPK, Rabu (26/11). Soesilo menambahkan bahwa Ira baru mengetahui kabar rehabilitasi tersebut setelah selesai berbuka puasa pada hari Selasa (25/11) dan sama sekali tidak menyangka akan mendapatkan keringanan dari Presiden Prabowo. “Enggak, enggak ada bayangan. Ya bayangannya, doa doang,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu salinan surat resmi dari Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi tersebut. Surat keputusan ini diperlukan sebagai dasar untuk membebaskan Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya dari tahanan.

“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/11). Budi menambahkan bahwa surat keputusan tersebut akan dikirimkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada KPK, namun pihaknya belum mengetahui kapan surat tersebut akan diterima.

Di sisi lain, penasihat hukum ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa pihaknya juga belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi tersebut. Menurut Soesilo, Keppres rehabilitasi kemungkinan baru akan diterima setelah kasus yang menjerat kliennya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Belum [terima Keppres rehabilitasi]. Kemungkinan besok [Kamis], karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujar Soesilo kepada wartawan, Rabu (26/11). Ia menambahkan, “Iya karena upaya bandingnya kan 7 hari sejak Kamis kemarin. Jadi Kamis besok gitu.” Dengan demikian, proses pembebasan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi PT ASDP masih menunggu proses administrasi dan kepastian hukum lebih lanjut. Presiden Prabowo dan KPK terus berkoordinasi dalam proses ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *