caristyle.co.id JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah, sebuah langkah yang mencerminkan tantangan yang dihadapi perusahaan konstruksi ini. Pengumuman ini tertuang dalam keterbukaan informasi pada 28 November 2025.
WIKA memiliki serangkaian surat utang yang jatuh tempo pembayaran bunga dan bagi hasilnya pada Desember 2025. Penundaan ini mencakup beberapa instrumen penting.
Pertama, pembayaran bunga ke-19 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, yang seharusnya dilakukan pada 3 Desember 2025, ikut tertunda.
Kinerja Wijaya Karya (WIKA) Masih Berat, Cermati Prospeknya
Kedua, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-19 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, yang juga jatuh tempo pada 3 Desember 2025, mengalami nasib serupa.
Ketiga, pembayaran bunga ke-17 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025, turut terdampak.
Keempat, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-17 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, yang seharusnya dibayarkan pada 8 Desember 2025, juga ditunda.
Kelima, pembayaran bunga ke-20 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 18 Desember 2025, termasuk dalam daftar penundaan.
Keenam, pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, yang juga dijadwalkan pada 18 Desember 2025, turut mengalami penundaan.
Restrukturisasi Utang, Wijaya Karya (WIKA) Bakal MRA Lagi Tahun 2026
Menurut Sumadi, Direktur Keuangan WIKA, penurunan kondisi pasar industri konstruksi secara nasional menjadi penyebab utama masalah ini. Penurunan ini berdampak langsung pada perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan kas perusahaan.
“Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestricted cash untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah,” jelasnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
WIKA menyatakan telah berupaya melakukan transformasi dan berhasil mencatatkan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama). Namun, perusahaan masih memerlukan waktu dan dukungan dari berbagai pihak untuk memulihkan kondisi usaha, keuangan, dan memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Fokus pada 3 Pilar, Simak Rencana Divestasi Wijaya Karya (WIKA) Hingga 2027
Dengan demikian, WIKA berencana menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada tanggal 3, 8, dan 18 Desember 2025.
Untuk mendapatkan persetujuan terkait penundaan ini, perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPO/RUPSU) pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025.
“Perseroan akan melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah guna mendapatkan kesepakatan/persetujuan pada RUPO/RUPSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 8 Desember 2025 mendatang,” pungkasnya.



