Rp 34 Triliun! Kemenkeu Ungkap Potensi Ekonomi Olahraga Indonesia

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi besar ekonomi dari sektor olahraga di Indonesia. Saat ini, nilai ekonomi olahraga baru mencapai Rp 34 triliun, atau sekitar 0,20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mendorong pemerintah untuk mencari cara meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa industri olahraga global diproyeksikan memiliki nilai pasar mencapai USD 600 miliar pada tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 8 persen. Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang hanya 3 persen. “Ini menandakan peluang besar yang bisa diraih industri olahraga di Indonesia,” ujarnya saat Indonesia Sports Summit di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (6/12).

Askolani menekankan bahwa nilai ekonomi olahraga Indonesia saat ini, yaitu Rp 34 triliun, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi yang ada. “Kita perlu melihat angka 0,20 persen ini sebagai peluang, bukan tantangan yang tak teratasi,” tegasnya.

Salah satu kunci untuk meningkatkan industri olahraga, menurut Askolani, adalah pengelolaan aset olahraga di daerah yang lebih efektif. Aset-aset ini jangan hanya dilihat sebagai fasilitas untuk pengembangan atlet, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang potensial.

Pengelolaan Aset Olahraga yang Belum Optimal

Askolani mengkritik pengelolaan aset olahraga yang selama ini masih minim. Banyak stadion dan fasilitas olahraga yang terbengkalai setelah dibangun, menjadi beban biaya perawatan, dan akhirnya nilainya menurun. “Selama ini, keberadaan stadion seringkali dianggap sebagai beban. Padahal, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Askolani mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkolaborasi dengan pihak swasta. Kemenkeu siap membantu Pemda dalam menilai aset sebelum dikerjasamakan dengan swasta. “Kerja sama selama 10-20 tahun bisa menjadi peluang yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemda bisa mendapatkan manfaat dari pembinaan atlet dan pendanaan, sementara swasta bisa memanfaatkan aset tanpa perlu membangun dari awal,” jelas Askolani.

Selama ini, Pemda seringkali kesulitan dalam mengelola dan menilai aset yang mereka miliki. Askolani mencatat bahwa pemetaan aset negara di Pemda bisa mencapai Rp 14.000 triliun. “Banyak aset Pemda yang belum bisa dinilai. Nilai aset yang sudah terdata, yaitu lebih dari Rp 10.000 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan 5-10 tahun lalu yang hanya sekitar Rp 5.000 triliun,” ungkapnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa pengelolaan aset olahraga di daerah dapat dioptimalkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bima mencatat bahwa Indonesia memiliki 1.091 BUMD dengan total aset mencapai Rp 1.961 triliun, lebih tinggi daripada transfer pusat ke daerah yang hanya sekitar Rp 900 triliun. Namun, ia mengakui bahwa pengelolaan BUMD saat ini masih kurang maksimal.

Untuk meningkatkan kinerja BUMD, Kemendagri berencana membentuk Direktorat Jenderal khusus yang mengelola BUMD melalui RUU BUMD. “Mudah-mudahan bisa terealisasi akhir tahun ini atau awal tahun depan. Nantinya, BUMD akan dikoordinasikan oleh dirjen khusus di bawah Kemendagri,” jelas Bima.

Bima mencontohkan beberapa aset olahraga yang sudah dikelola oleh BUMD, seperti Jakarta International Stadium (JIS) yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Gelora Bung Tomo di Surabaya yang rencananya juga akan dikelola oleh BUMD. “Pemerintah daerah bisa memberikan penyertaan modal aset kepada BUMD. Selanjutnya, BUMD inilah yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga dan diawasi langsung oleh Dirjen BUMD,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *