Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Inspektur khusus telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini dipicu oleh keputusan Mirwan MS meninggalkan wilayahnya saat status darurat bencana tengah berlangsung.
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa sanksi berat sangat mungkin dijatuhkan jika terbukti adanya pelanggaran. Tindakan Bupati Mirwan yang pergi tanpa izin dari Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri semakin memperburuk situasi. “Karena situasinya adalah tanggap darurat, yang sangat memerlukan kehadiran fisik di lapangan,” ujar Bima Arya saat ditemui di Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (6/12).
Perlu diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS adalah salah satu dari tiga kepala daerah di Sumatra yang menyatakan ketidaksanggupan dalam menangani dampak bencana. Ironisnya, tak lama setelah pernyataan tersebut, Mirwan MS justru bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah.
Baca juga:
- Gubernur Aceh Sentil Bupati yang Nyatakan Tak Mampu Hadapi Banjir
Mengenai ketidakmampuan daerah dalam menangani bencana, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya tanggung jawab penuh dari kepala daerah untuk memimpin langsung penanganan di lapangan. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk alokasi anggaran untuk pembangunan kembali rumah warga yang terdampak. “Presiden sudah perintahkan agar dibantu semua, jadi anggarannya sudah dialokasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa status bencana yang ada saat ini dinilai sudah memadai dan tidak perlu dinaikkan menjadi status nasional. Alasan utamanya adalah karena berbagai sumber bantuan telah aktif bekerja, mulai dari anggaran bantuan dari pusat, sumbangan dari provinsi yang memiliki kemampuan fiskal yang kuat, hingga bantuan dari unsur TNI dan Polri. Situasi banjir di Aceh Selatan sendiri dilaporkan berangsur surut. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)



