Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta, Kamis (14/8) pukul 04.30 WIB. Sebuah Honda Jazz yang dikemudikan FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah, menabrak sepeda motor, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban tewas adalah pembonceng sepeda motor, seorang perempuan berinisial S (52) yang meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, pengendara sepeda motor, seorang pria berinisial M (51), meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis. Kepolisian masih menyelidiki apakah kedua korban merupakan pasangan suami istri.
Kecurigaan terhadap pengemudi mobil Honda Jazz semakin menguat. Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyatakan adanya dugaan pengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan keterangan saksi. “Ada dugaan ke sana keterangan saksi (pengemudi mabuk). Nanti kita padukan dengan hasil dari medisnya juga, entah cek urine atau dari cek air liur,” jelasnya.
Pengemudi, FM, beserta kendaraannya dan seorang temannya telah diamankan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang menarik, saat kecelakaan terjadi, FM tidak membawa kartu identitas. Identitasnya baru terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Reskrim untuk melakukan pengecekan sidik jari.
Informasi awal menyebutkan bahwa terdapat lebih dari dua orang di dalam mobil Honda Jazz tersebut. Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan mobil tersebut melanggar rambu-rambu lalu lintas. “Ada salah satu sudut pandang CCTV yang menyatakan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Itu yang salah satu menguatkan dari sisi kita,” ungkap AKP Alvian Hidayat.
Polisi saat ini masih berupaya mengungkap asal-usul dan tujuan perjalanan mobil Honda Jazz tersebut. Meskipun sejumlah bukti mengarah pada dugaan pelanggaran, AKP Alvian Hidayat menegaskan bahwa pengemudi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan masih berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi guna melengkapi proses hukum selanjutnya. “Kami betul-betul memaksimalkan keterangan saksi-saksi,” tegasnya.