Aturan registrasi SIM card pakai biometrik wajah bakal diundangkan akhir 2025

Posted on

caristyle.co.id JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap perkembangan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler yang akan mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) dalam registrasi kartu SIM baru. 

Regulasi tersebut ditargetkan diundangkan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. 

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan tahapan konsultasi publik atas RPM tersebut telah rampung dan seluruh masukan dari pemangku kepentingan sudah diakomodasi ke dalam draf aturan.

: Komdigi: Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026

Dia menyampaikan saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi, baik secara internal maupun eksternal bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan apabila seluruh proses berjalan lancar, regulasi itu akan segera ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid. 

“Target penetapan akhir tahun sebenarnya. Cuma kalau keburu. Kalau enggak ya awal tahun penetapan ini,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk”Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

: : Sektor Biometrik Paling Banyak Digempur Serangan Siber pada Kuartal III/2025

Edwin menjelaskan, penerapan kewajiban face recognition akan dilakukan secara bertahap. Dalam masa transisi awal, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. 

“Sampai enam bulan ke depan itu sifatnya sukarela untuk kebukaan kartu baru, tapi setelah 1 Juli itu sudah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” jelasnya.

: : Penipuan via Seluler Capai Rp4,8 Triliun, Registrasi Sim Card Biometrik Solusinya?

Dia menegaskan adanya masa transisi agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu untuk beradaptasi.  Terkait perlindungan data pribadi, Edwin memastikan penerapan face recognition dalam registrasi SIM Card tidak menimbulkan risiko tambahan terhadap data pelanggan. 

Hal itu karena proses verifikasi langsung terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Edwin, mekanisme verifikasi biometrik tersebut serupa dengan layanan perbankan digital yang telah lebih dulu menggunakan data kependudukan. “Sama aja seperti Livin atau Wonder. Wonder kan juga sebuah biometrik. Itu kan dia ini juga data yang didukcapil,” ucapnya.

Kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama. 

Edwin menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu melibatkan nomor telepon.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.

Sebelumnya, Komdigi membuka konsultasi publik terkait RPM Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2025. Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui mekanisme registrasi pelanggan yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan identitas.

Selama bertahun-tahun, registrasi kartu seluler mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, dalam praktiknya skema tersebut kerap disalahgunakan.

“Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan Nomor KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dikutip dari laman resminya pada Senin (17/11/2025). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *