KSEI beri waktu 5 tahun ke investor untuk klaim saham tak bertuan

Posted on

caristyle.co.id , JAKARTA — Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan rentang waktu lima tahun bagi investor untuk mengklaim kepemilikan saham tidak bertuan. Klaim ini dapat dilakukan oleh investor maupun ahli waris investor. 

Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Imelda Sebayang menuturkan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan yaitu POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. Menurut Imelda, peraturan ini telah mengatur tahapan untuk klaim aset tidak bertuan tersebut. 

“Sejak POJK diundangkan lima tahun dari situ, ada proses dematerialisasi. Apabila dalam jangka waktu 5 tahun masih ada sisa efek yang tidak didematerialisasi, investor punya hak untuk mengklaim lagi,” ujar Imelda. 

Imelda menjelaskan dematerialisasi adalah proses mengubah aset yang bersifat warkat menjadi warkat digital. 

: Saham Konglomerat BRPT, DSSA, hingga DCII Anjlok Sepekan Bikin IHSG Loyo

Dalam prosesnya, efek akan dikreditkan ke rekening titipan yang merupakan solusi dan infrastruktur yang dibangun KSEI bersama OJK. 

Namun, lanjut Imelda, apabila hingga akhir periode lima tahun masih terdapat efek yang tidak didematerialisasi karena pemilik efek tidak dapat dihubungi, maka efek tersebut dikategorikan tidak diklaim.

“Jadi tadi setelah lima tahun apabila ada sisa, berarti tidak ada yang mengklaim. Nah, dalam lima tahun itu investor masih punya hak untuk mengklaim lagi,” tuturnya. 

Adapun suatu aset akan ditetapkan tidak diklaim setelah melalui tahapan dan jangka waktu yang ditentukan dalam regulasi. 

Imelda menuturkan dalam kurun waktu tersebut, para partisipan pasar modal seperti perusahaan efek atau bank kustodian wajib mengeluarkan surat atau menghubungi investor tersebut. 

Adapun untuk tindak lanjut aset yang tidak bertuan tersebut, POJK 9/2025 Pasal 26 menyebut OJK berwenang untuk menetapkan pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *