
caristyle.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang berseliweran di media sosial terkait dengan peran Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Melalui sejumlah kanal informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Kemenkeu, informasi yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @wijaya27071 itu dinyatakan tidak benar atau hoaks.
“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, master mind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks,” demikian dikutip dari akun X @PPIDKemenkeu, Minggu (28/12/2025).
: Purbaya ungkap Ambisi Besarnya Terkait Geo Dipa dan PT SMI
Kemudian, pihak Kemenkeu meminta agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya.
Adapun dilansir dari akun @wijaya27071, pemilik akun mempertanyakan ihwal penyitaan uang triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum. Teranyar, diketahui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil denda administrasi kehutanan serta rampasan tipikor senilai total Rp6,62 triliun, Rabu (24/12/2025).
: : Purbaya Pastikan Badan Rehabilitasi Bencana Dibiayai APBN
Penyerahan uang secara simbolis itu turut disaksikan oleh Menkeu Purbaya, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagnung, Jakarta. Khusus rampasan tipikor, uang itu berasal dari pemulihan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara yang ditangani Kejagung yakni kasus izin ekspor CPO serta izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Muncul pertanyaan: mengapa baru sekarang disita uang 13 Triliun dan 6 Triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu “surat sakti pemutihan” dari Purbaya – yang tak pernah terbit,” demikian dikutip dari akun @wijaya27071.
: : Purbaya Perketat Pengawasan Cukai Alkohol, Begini Aturan Barunya
Pemilik akun pun membandingkan penyerahan uang denda dan rampasan hasil tipikor itu dengan sejumlah perkara yang juga ditangani Kejagung, yakni tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta kasus timah di PT Timah Tbk. (TINS). Akun itu mengeklaim uang rampasan atau sitaan dari perkara korupsi itu tidak pernah muncul.
“Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. la menegaskan: ‘Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua’,” demikian tulis akun tersebut.
Masuk PNBP
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, setoran dari Satgas PKH dan Kejagung senilai Rp6,62 triliun itu akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Secara terperinci, nilai Rp6,62 trilliun itu meliputi Rp2,34 trilliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Kemudian, sebesar Rp4,28 triliun merupakan uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025). Usai acara tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan mengatur alokasi dana tambahan tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan peluang untuk menggunakan setoran PNBP itu untuk menambah dana penanggulangan bencana di Sumatra, atau digunakan untuk menambal defisit APBN di akhir tahun.
“Nanti ini kami desain buat apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi enggak semuanya. Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya, karena baru hari ini masuk,” terangnya kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Purbaya, setoran dari upaya penindakan hukum dan kepatuhan administrasi itu bisa juga dipakai untuk belanja pada APBN 2026. Namun, dia menilai penerimaan yang disetorkan hari ini akan diutamakan untuk menambal defisit APBN.
Sebagai informasi, sejalan dengan penyerahan Rp6,62 triliun dari Satgas PKH dan Kejagung, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu telah menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha.
Selama 10 bulan, Satgas PKH secara keseluruhan telah menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta ha. Realisasi itu diklaim mencapai 400% dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Secara terperinci, lahan kawasan hutan yang kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH diserahkan ke kementerian terkait senilai 2,48 juta ha. Itu meliputi 1,70 juta ha lahan sawit ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, diserahkan ke kementerian terkait seluas 688.427 Ha untuk pemulihan kembali sebagai lahan kawasan hutan konservasi, serta kepada kementerian terkait untuk ditanami kembali 81.793,00 ha yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.



