
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) Radius Setiyawan menyoroti temuan 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem sebagaimana diungkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Radius menilai eskalasi kekerasan di ruang digital bergerak sangat masif dan cepat, terutama karena anak-anak hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka.
“Anak-anak hari ini menghadapi arus konten kekerasan, mulai dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi kekerasan. Kondisi ini membuat kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak,” ujar Radius, Kamis (8/1).
Menurutnya, sebagai digital native, anak tumbuh dalam ruang digital yang bergerak cepat dan minim jeda reflektif. Algoritma media sosial mempercepat normalisasi ujaran kebencian melalui logika “kami versus mereka”.
“Akibatnya, kekerasan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan, tetapi menjadi bagian dari rutinitas digital,” jelasnya.
Radius mengatakan penanganan persoalan ini tidak bisa berhenti pada sensor dan pelarangan konten semata. Dia menilai sensor hanya bekerja di permukaan, sementara kekerasan digital bergerak dengan tempo distribusi informasi yang jauh lebih cepat.
“Langkah krusialnya adalah memperlambat arus digital melalui literasi digital yang bersifat reflektif. Literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi kemampuan membaca, menunda, dan menilai makna sebelum bereaksi,” tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya menciptakan jeda berpikir (reflective pause) agar anak tidak langsung terseret logika viralitas dan emosi instan di ruang digital.
Lebih lanjut, Radius mendorong pemerintah untuk beralih dari pendekatan sensor konten menuju pengaturan tempo digital. Menurutnya, persoalan kekerasan digital harus dicegah dengan menata ritme dan memperlambat eskalasi sebelum terjadi.
Selain itu, dunia pendidikan harus diarahkan pada pembentukan subjek reflektif. Pendidikan yang gagal membangun nalar reflektif, kata Radius, akan selalu kalah oleh kecepatan algoritma.
Dia mengatakan tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah, sekolah, dan keluarga harus terlibat secara bersama-sama.
“Keluarga memperkuat pendampingan, sekolah membangun nalar kritis, dan negara mengatur ekosistem digital secara lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Radius juga menyoroti maraknya simbol ekstrem seperti Nazi dan white supremacy yang dikonsumsi anak-anak dan dimaknai ulang sebagai simbol perlawanan, terutama bagi mereka yang mengalami alienasi sosial atau perundungan.
“Ruang digital yang tanpa batas mempertemukan anak-anak yang tidak saling mengenal, tetapi merasa memiliki identitas yang sama. Mereka bisa terhubung, berserikat, bahkan merencanakan tindakan berbahaya tanpa pernah bertemu langsung,” tuturnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui konten digital berkedok True Crime Community.
Koordinator Densus 88 Antiteror Polri Mayndra menyebut seluruh anak yang teridentifikasi berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.
Berdasarkan wilayah, paparan tertinggi berada di DKI Jakarta (15 anak), disusul Jawa Barat (12 anak), Jawa Timur (11 anak), dan Jawa Tengah (9 anak).
Paparan juga ditemukan di Kalimantan Selatan (3 anak), Sumatera Selatan (2 anak), Banten (2 anak), Bali (2 anak), Kalimantan Barat (2 anak), Kalimantan Tengah (2 anak), dan Sulawesi Tenggara (2 anak). Sementara itu, masing-masing satu anak teridentifikasi di Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, dan Sulawesi Tengah. (mcr12/jpnn)



