
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor pusat DJP. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak yang terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK. DJP, kata dia, juga memastikan sikap kooperatif dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Rosmauli kepada kumparan, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, sehubungan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan DJP, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen DJP terhadap transparansi dan penegakan hukum.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata dia.
Meski demikian, DJP tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi perkara yang tengah disidik. Belum dijelaskan pula lokasi yang menjadi tempat penggeledahan.
Rosmauli menegaskan bahwa penjelasan detail sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri berbagai bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan pajak.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin malam (12/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga uang tunai.
Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan pada September 2025.
Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kurang bayar pajak yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Diduga kemudian ada pemberian suap yang bertujuan untuk mengurani nilai pajak tersebut.
Tiga orang dari KPP Madya Jakut dijerat sebagai tersangka suap, yakni:
-
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Belum ada keterangan dari ketiganya mengenai kasus tersebut. DJP sudah memberhentikan sementara ketiga orang itu.
Reporter: Ave Airiza



