Perundungan PPDS Unsri, mahasiswa dipaksa biayai gaya hidup mewah seniornya – Apa akar masalah perundungan di PPDS?

Posted on

Peringatan! Artikel ini memuat konten bunuh diri yang mungkin akan mengganggu Anda.

Berulangnya kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang dialami seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)—kali ini terjadi di Universitas Sriwijaya—menunjukkan belum adanya sistem perbaikan yang permanen, kata pengamat.

Sebelumnya seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri disebut nyaris mengakhiri hidupnya karena mendapatkan tekanan dari seniornya. Ia disebut mengalami perundungan berupa dipaksa membiayai gaya hidup seniornya, seperti biaya semesteran, dugem, skincare, hingga olahraga padel.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, bilang kejadian perundungan di PPDS sudah sistemik. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberhentikan sementara prodi Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan agar insiden ini bisa dicegah dan prodi PPDS yang terkait bisa melakukan perbaikan.

Adapun Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah dengan membentuk tim khusus untuk mengatasi masalah ini.

Seperti apa kronologi kasus ini?

Kasus dugaan perundungan yang menimpa OA, seorang mahasiswa PPDS di Universitas Sriwijaya, mencuat usai viral di media sosial.

OA disebut sedang bertugas di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang.

Dalam salinan pesan yang tersebar di media sosial itu, korban diklaim mengundurkan diri dan nyaris melakukan percobaan bunuh diri karena dirundung dan diperas oleh seniornya.

Korban disebut diperas untuk membayar ongkos kuliah, membiayai clubbing dan pesta senior, sewa alat olahraga seperti padel, sepeda dan klub sepakbola senior.

OA disebut juga diminta membelikan obat perawatan wajah, makanan dan minuman, tiket pesawat dan konser, biaya sewa rumah dan kos senior, biaya perpisahan senior, biaya penelitian ilmiah dan seminar senior.

Bahkan korban diduga diminta antar-jemput anak senior ke sekolah, membelikan alat kesehatan (alkes) serta barang mewah lainnya untuk senior.

Jika permintaan senior tersebut tidak dilakukan, korban akan diintimidasi, diancam akan dirundung, dikucilkan dan dipersulit selama masa pendidikan di PPDS Unsri Ilmu Kesehatan Mata di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menjabarkan pada September 2025, Fakultas Kesehatan Unsri “telah mengambil langkah-langkah awal”.

Selain itu, Rektor Unsri disebut sudah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk membantu dan berkoordinasi dalam investasi dugaan perundungan tersebut.

Sejauh ini, Unsri mengklaim sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk senior dan sejawat yang berada dalam lingkup akademik yang sama.

Dari hasil investigasi Unsri, korban OA diklaim tidak mengalami perundungan secara fisik dan verbal, melainkan menerima desakan dalam proses perencanaan dana sepanjang program PPDS berjalan.

Korban OA, menurut investigasi itu, juga ditekan untuk mengelola data penarikan biaya.

“Dari informasi yang didapat, mereka satu angkatan [OA] itu mengumpulkan dana untuk kebutuhan mereka selama residensi. Di situlah muncul kata-kata pemerasan,’ kata Nurly Meilinda.

“Kampus sudah menginvestigasi dan hasilnya di lingkungan residen di FK Unsri [seangkatan korban dan senior] dan pihak terkait di bawah Unsri, ditemukan fakta penarikan biaya,” ujarnya.

Selama proses investigasi, Rektorat Unsri juga sudah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Keras (SP2) dan penundaan wisuda kepada para senior yang terbukti melakukan perundungan ke OA.

Penghentian sementara program PPDS Ilmu Kesehatan Mata

Sesuai instruksi Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes untuk menutup sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin, pihak Unsri telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan seluruh kegiatan yang terkait dengan perundungan dan praktik sejenis di lingkungan FK Unsri.

Rektor Unsri, Taufiq Marwa, berujar praktik-praktik perundungan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman bagi sebagian peserta didik.

Dengan langkah ini, klaim Taufiq, institusinya wajib melakukan penertiban dan penghentian secara tegas, agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan yang sehat, sambungnya.

Untuk mencegah kasus serupa, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin Palembang berjanji menyusun langkah-langkah preventif dan sistematis, antara lain mewajibkan seluruh mahasiswa baru dan residen senior meneken Pakta Integritas Anti-Perundungan.

Dalam dokumen itu tertuang klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.

“Di tingkat fakultas di Unsri, dibentuk juga Badan Anti-Perundungan yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat Unsri. Dari fakultas juga mengaudit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI),” kata Taufiq.

Taufiq menuturkan, langkah tersebut dilakukan demi memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bersama RSUP M Hoesin Palembang, Taufiq bilang juga ada penataan ulang jadwal jaga sesuai standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa PPDS. Selain itu akan ada juga penghapusan tradisi non-akademik yang memicu tekanan psikologis.

Sementara itu, Direktur Utama RSMH Palembang, Siti Khalimah, mengklaim pihaknya sudah melakukan langkah-langkah perbaikan, yang akan dievaluasi kembali oleh Kemenkes.

Bersama FK Unsri, rumah sakit juga melakukan sosialisasi bersama tentang larangan perilaku negatif di lingkungan PPDS, serta menindak pelaku dan memberi perlindungan terhadap pelapor.

“Unsri dan rumah sakit berusaha memperbaiki secara menyeluruh, terutama sistem pembelajaran PPDS. Mulai dari optimalisasi peran, fungsi tim pencegahan serta penanganan perundungan maupun pemerasan,” ucapnya.

Apa yang menjadi akar masalah terjadinya perundungan di PPDS?

Pendiri lembaga kajian Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, menilai praktik perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sangat rentan terjadi.

Sebabnya, karena ada relasi kuasa yang timpang antara senior dan junior sehingga ada kalanya permintaan yang dianggap sederhana menjadi sesuatu yang normal. Padahal itu adalah cikal bakal perundungan.

“Mungkin awalnya kayak cuma sesekali nolongin kok… tapi yang begitu enggak boleh dan enggak boleh dinormalisasi,” ujar Diah Saminarsih, Rabu (14/01).

Tapi lebih dari itu, menurutnya, ketidakjelasan aturan main dalam program PPDS, misalnya jam kerja residen tak menentu dan ketiadaan insentif, juga berpotensi membuka celah atau “ruang abu-abu”. Inilah, yang menurut Diah, dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk bertindak sesukanya.

Sederhananya, batasan profesional menjadi kabur. Contohnya, junior ditekan bekerja lembur hingga mengerjakan tugas-tugas seniornya.

“Kalau tidak ada aturan main yang jelas, maka terbuka kesempatan untuk memainkan aturan dengan menunjukkan bahwa saya punya power lebih daripada kamu,” ucap Diah Saminarsih.

Beban berat menjalani pendidikan praktik, diakui seorang lulusan PPDS Unsri, yang meminta diidentifikasi dengan insial RH.

Ketika memutuskan melanjutkan kuliah kedokteran, RH mengaku sudah tahu konsekuensi yang harus dijalaninya. Terutama soal bekerja sebagai residen.

Saat menjadi residen junior PPDS di salah satu rumah sakit di Kota Palembang, RH mengklaim tidak mendapat libur selama dua tahun.

Kala itu dia harus siaga di rumah sakit, mempelajari banyak hal supaya ilmu kedokteran yang didapatnya berguna kala menangani pasien dengan berbagai penyakit.

“Ritmenya memang padat banget. Kalau orang biasa, mungkin bisa gila,” ucapnya.

“Karena selama dua tahun di awal, tidak ada libur kecuali hal yang sangat penting. Kita benar-benar mendedikasikan diri untuk belajar, ada studi kasus, analisa pasien dan beragam penyakitnya. Dari mereka [pasien] bangun sampai tidur lagi harus dipantau terus…”

“Jika tidak siap mental dan otak, ya mungkin kurang cocok masuk kedokteran,” ujarnya.

Terkait jam kerja, RH bilang, dia sudah harus berangkat ke rumah sakit pada pukul 04.00 WIB dan pulang esok paginya sekitar jam 01.00 WIB.

Rutinitas itu, katanya, berlangsung selama dua tahun.

Dokter residen, klaimnya, bisa mengajukan cuti, tapi imbasnya akan ketinggalan banyak materi dan bisa-bisa mengulang di semester berikutnya.

Hal itu sudah barang tentu berpengaruh pada durasi pendidikan yang lebih panjang dan biaya kuliah tambahan yang tidak sedikit.

“Saat itu saya tidak merasa keteteran, karena memang niat saya untuk jadi dokter spesialis. Jadi harus benar-benar fokus, tidak ada waktu untuk main-main, karena ini menyangkut nyawa pasien,” imbuhnya.

Dan, jika sudah memasuki tahun ketiga, dokter residen akan mendapatkan jatah libur pada tanggal merah.

Seingatnya hubungan antara junior dan senior pada masa pendidikan waktu itu bisa dibilang saling berkolaborasi dalam satu tim.

Setiap kali menangani kasus penyakit pasien, masing-masing akan mempresentasikan apa yang dianalisa sedetail mungkin kepada dokter senior.

Presentasi itulah yang nanti bakal dinilai oleh dokter senior, yang turut memengaruhi hasil nilai.

“Baik junior maupun senior bikin laporan masing masing. Sebetulnya senior dan junior itu hanya waktunya saja duluan kuliah. Kalau jaga malam di rumah sakit, dapat giliran semua.”

“Cuma misalnya ada peralatan yang harus diambil, tidak mungkin junior menyuruh senior. Bahkan sering kita kasih tumpangan untuk pulang ke senior yang tidak bawa kendaraan pribadi di malam hari. Jadi memang ada etikanya masing-masing dan solidaritas saja.”

RH juga mengaku pernah mengeluarkan uang pribadi, tetapi katanya itu untuk mentraktir junior dan seniornya ketika dirinya lulus PPDS Unsri.

Hal itu, klaimnya, sudah menjadi tradisi kelulusan.

Mengapa kasus perundungan di Undip tidak menghentikan fenomena ini?

Sejak kasus perundungan di Universitas Diponegoro mencuat dan para pelakunya divonis bersalah, Kementerian Kesehatan gencar mengkampanyekan anti-perundungan di program PPDS dengan membuka kanal pengaduan.

Hingga 25 April 2025, Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan melalui kanal resmi, di mana sebanyak 632 laporan (sekitar 24%) berkaitan langsung dengan praktik perundungan.

Diah Saminarsih menilai kasus Undip menjadi “pintu” untuk pelaporan dugaan pemerasan. Itu mengapa, angka pengaduannya sangat banyak.

Dengan kata lain, peristiwa tersebut berhasil menjadi efek kejut yang membuat korban-korban lainnya berani melapor.

“Nah itu sebenarnya sebuah progres, yang tadinya ditutup-tutupi, dinormalisasi, sekarang dari atas sampai bawah, mengakui adanya [perundungan] dan kemudian melaporkan. Karena kalau tidak, ada konsekuensi untuk rumah sakit dan institusi pendidikan,” jelasnya.

Tapi di sisi lain, dia juga meyakini, masih ada korban yang takut melaporkan dugaan perundungan—seperti yang terjadi pada kasus di Universitas Sriwijaya.

“Teorinya kalau minoritas yang jumlahnya sedikit, atau punya power lebih sedikit, dia enggak akan berani melawan. Apalagi sekolah kedokteran itu susah dan lama, biaya juga besar.”

“Otomatis, dia akan melakukan semua hal, untuk melindungi dia supaya jadi dokter. Jadi dia takut melawan.”

Di sinilah, menurut Diah, perlu ada tindak lanjut yang lebih ajek dari Kementerian Kesehatan dari sekadar membuka kanal pengaduan.

Semisal, memberikan insentif bagi seluruh dokter PPDS dan jam kerja yang jelas.

“Harusnya dokter PPDS diberikan insentif yang sama, bukanya hanya yang berbasis rumah sakit yang dibayar. Tapi yang berbasis universitas juga menerima insentif dan mendapatkan jam kerja,” sambung Diah.

“Sehingga jelas rules and responsibility-nya. Enggak ada lagi kesan seolah-olah favoritisme. Jadi lebih profesional.”

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, sependapat. Dia bilang beberapa solusi untuk memutus rantai perundungan ini dengan memberikan insentif kepada dokter residen.

Jam kerja dokter residen maksimal 8-10 jam per hari atau 40-50 jam per minggu.

Hal lainnya, segera dibentuk Satgas Anti-Bullying yang berisi Kementerian Kesehatan, Kemendikti, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“IDI tidak mentolerir segala bentuk perundungan. Tapi IDI prihatin dan keberatan terhadap pemberhentian Pendidikan PPDS Mata di RS oleh Dirjen Yankes,” katanya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, Kamis (15/01).

“Sebab, akan berakibat merugikan peserta didik lain dan masyarakat,” sambungnya.

Apa sikap Kemenkes?

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini mengadopsi standar internasional.

Peserta didik, kata Budi, tidak lagi dianggap mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang bekerja sambil menempuh pelatihan. Itu mengapa, peserta PPDS akan menerima insentif selama bekerja di rumah sakit.

Konsep baru tersebut, sambungnya, menekan praktik pungutan liar yang kerap membebani calon spesialis.

“Saya minta para direktur utama rumah sakit merapikan tata kelola untuk menghindari biaya-biaya di luar kebutuhan,” ucap Menkes dikutip dari situs kemkes.go.id.

Dengan pola ini, katanya, peserta didik PPDS akan menerima gaji karena mereka memiliki indikator kinerja yang jelas.

Penugasan mereka di rumah sakit pendidikan akan dipantau ketat, termasuk dalam hal etika, profesionalisme, dan tanggung jawab klinis.

Budi menambahkan, Indonesia akan mengadopsi standar pendidikan spesialis dari Amerika.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia. Selama ini, katanya, kebutuhan dokter spesialis mencapai 70 ribu orang, sementara produksi hanya 2.700 per tahun.

Jika tidak ada perubahan sistem, imbuhnya, kekurangan tenaga ahli ini diperkirakan baru bisa ditutup dalam waktu lebih dari dua dekade.

“Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” kata Budi.

Sejauh ini, ada dua rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan yang sudah merealisasikan pemberian insentif kepada peserta PPDS berbasis universitas.

Keduanya yakni RSUP Dr Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.

RSUP Dr Kariadi mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025, dengan kisaran antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita memberikan insentif dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian.

Pemberian insentif ini telah terlebih dahulu diberlakukan kepada peserta PPDS berbasis rumah sakit melalui skema beasiswa LPDP.

Menkes, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemberian insentif tersebut secara bertahap akan diterapkan di seluruh rumah sakit pendidikan yang dikelola Kemenkes.

Selain insentif, Kemenkes juga mengklaim akan terus membangun lingkungan belajar dan bekerja bagi PPDS yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik perundungan.

Lebih lanjut, Menkes menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta seluruh rumah sakit di bawah Kemenkes untuk menerapkan aturan jam kerja secara disiplin.

Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Sebab tekanan psikologis yang berkelanjutan, akan berdampak pada kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta PPDS.

Ia juga mengimbau agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS. Menkes menyoroti temuan di lapangan mengenai PPDS yang masih ditugaskan mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegas Menkes.

Wartawan Nefri Inge di Palembang berkontribusi untuk laporan ini.

  • Kesaksian calon dokter spesialis yang sempat berusaha bunuh diri – ‘Perundungan dijustifikasi atas nama pendidikan mental’
  • Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan mahasiswa PPDS Undip ditahan – ‘Itu bullying finansial’
  • Dokter PPDS Undip diduga bunuh diri karena perundungan dan beban kerja yang berat
  • Tiga terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip divonis ‘lebih ringan’ dari tuntutan jaksa – ‘Putusan ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku’
  • ‘Saya trauma ditangani dokter laki-laki’ – Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS anestesi picu ketidakpercayaan terhadap tenaga medis
  • Dokter di Garut jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, korban diperkirakan lebih dari satu orang – ‘Saya merasa risih, USG berlangsung lama’
  • Dokter yang diduga lakukan pencabulan terhadap calon perawat ‘akan ditindak tegas’
  • Fakta-fakta pelecehan terhadap 299 anak oleh mantan dokter bedah di Prancis
  • Negara di mana setiap hari enam orang anak jalani aborsi
  • Kesaksian dokter RS Indonesia di Gaza, dari bekerja dengan obor kecil sampai menangani korban ‘senjata baru’
  • 115 dokter meninggal akibat Covid-19, IDI keluarkan pedoman standar perlindungan khusus
  • Kisah dokter abad ke-19 yang dianggap gila karena kampanyekan pentingnya cuci tangan
  • ‘Banyak pasien datang untuk sembuh, tapi justru meninggal dunia’ – Dugaan malpraktik dan lambatnya pelayanan rumah sakit di Papua
  • Kisah mantan pengemis penyandang polio yang kini menjadi dokter
  • Dokter Italia jadi penjelajah waktu akibat kerusakan otak
  • Pengadilan India perintahkan para dokter perbaiki tulisan cakar ayam
  • ‘Seberapa sakit?’ – mengapa kita butuh ukuran objektif untuk nyeri
  • Dokter anestesi meninggal, diduga kelelahan piket Lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *