
jatim.jpnn.com, GRESIK – Polres Gresik menangkap terduga pelaku pelemparan kaca bus Trans Jatim koridor IV yang terjadi di kawasan Java Integrated Industrial dan Port Estate (JIIPE) Gresik, Kamis (15/1).
Pelaku adalah laki-laki berinisial SD (49) warga Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik. Mirisnya, pelaku ternyata seorang aparatur sipil negara atau ASN di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku hendak berangkat bekerja dari sedayu menuju kota menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di di Jalan raya dandels Dusun Kemangi Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik pelaku berpapasan dengan bus yang diduga menyalip dan melawan arah.
“Kejadian itu membuat pelaku hampir tertabrak pelaku menghindar dan melakukan aksi perusakan berupa melempar batu yang sudah dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga jaga sewaktu waktu terjadi seperti yang di terangkan pelaku,” kata Arya, Jumat (16/1).
Akibat lemparan batu itu, kaca bus Trans Jatim mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (15/1) sore. Polisi melakukan analisa dengan menggunakan kamera CCTV terpasang di sekitar lokasi dan mendapat indentitas pelaku.
“Pelaku diamanakn pukul 16.20 WIB dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk diperiksa,” katanya.
Atas perbuatannya, SD diduga melanggar 521 KUHP UU nomor 1 2023 tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perusakan barang milik orang lain dengan ancaman paling lama dua tahun enam bulan penjara. (mcr23/jpnn)



