
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) serentak pada Senin (19/1/2026), KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus berbeda namun sama-sama memanfaatkan kewenangan jabatan.
Penetapan status hukum keduanya dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penindakan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
28 Perusahaan Dicabut Izin: Kebijakan Lingkungan Berujung Dilema Ekonomi
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka karena diduga kuat menerima dan meminta sejumlah uang,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menilai praktik tersebut mengarah pada jual beli jabatan yang terstruktur. Dari OTT di Pati, penyidik menyita uang sekitar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari setoran sejumlah pihak yang mengincar posisi perangkat desa. Selain Sudewo, KPK turut mengamankan camat, kepala desa, serta calon perangkat desa.
Sementara itu, di Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi diduga menerima fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), dan gratifikasi dari pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 550 juta. Berdasarkan pendalaman awal, total penerimaan ilegal yang diduga dinikmati Maidi mencapai sekitar Rp 2,25 miliar selama periode tertentu masa jabatannya.
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa
OTT di Madiun turut menyeret belasan pihak lain dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Penyidik menilai terdapat pola pemerasan berulang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah dan distribusi dana non-anggaran.
Dengan penetapan ini, Sudewo dan Maidi tercatat sebagai dua kepala daerah aktif yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam satu hari, memperpanjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi di awal 2026. KPK menegaskan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).



