
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir di Sumatera pada November 2025 pada Selasa (20/1).
Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut otomatis tidak dapat beroperasi.
Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KLH, Jakarta Selatan pada Rabu (21/1).
“Kalau sekarang dengan dicabut (izin), berarti tidak beroperasi,” ujar dia.
Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh langkah ini.
“KLH mendukung langkah tegas presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” tegasnya.
“28 perusahaan yang dicabut tersebut terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sambung Diaz.
Pengelolaan Lahan Berdasarkan Kajian
Terkait tindak lanjut dari pengelolaan lahan, Vivien mengatakan, pihaknya tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan tindakan yang tepat.
“Saat ini sedang dilakukan KLHS, di mana salah satunya mengetahui bagaimana lingkungan hidup existing itu seperti apa sekarang. Yang rusak yang mana, pastinya dan nanti akan kemudian dipulihkan seperti apa,” jelasnya.
“Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung dan daya tampungnya memang udah enggak cukup, enggak boleh lagi ada perusahaan dan sebagainya. Itu lagi kita lihat,” tambah Vivien.
Penanganan Pidana
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan pihaknya tak akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait pidana. KLH akan menyerahkannya kepada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
“Kami tidak masuk ke ranah sana, karena kami semua di dalam koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jadi sudah bagi tugas, kami khusus di bidang nonpidana,” ucapnya.
“Kelanjutan perdata tentunya itu tetap berjalan. Jadi ini semua lini dijalankan. Sanski administrasi, pidana, perdata, ini semua jalan,” lanjutnya.
Nasib Karyawan
Sementara itu, terkait keberlanjutan hidup para karyawan perusahaan, Vivien belum membeberkan keputusan yang akan diambil.
“Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sebagainya,” katanya.
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh perusahaan itu menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Pras dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1) malam.
Pras menjelaskan, dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucapnya.



