Ringkasan Berita:
- Andri Setiawan Indrakusuma bersaksi bahwa praktik jual beli narkoba memang terjadi di Rutan Salemba dengan istilah “pohon” dan “apotek”.
- Andri menegaskan tidak pernah melihat Ammar Zoni memiliki narkoba selama di rutan maupun saat penggeledahan.
- Ammar Zoni dan lima terdakwa lain didakwa terlibat jaringan narkoba dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.
caristyle.co.id Andri Setiawan Indrakusuma jadi saksi yang dapat meringatkan Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Adapun Andri Setiawan Indrakusuma merupakan mantan narapidana dan mengenal Ammar Zoni.
Dirinya mengungkapkan praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba.
Ia menyebut terdapat sejumlah bandar yang biasa disebut sebagai pohon, sementara para pelaku yang berada di bawahnya dikenal sebagai apotek.
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek,” kata Andri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). melansir dari caristyle.co.id .
“Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu, September ada video viral di tiktok, menunjukkan ada peredaran narkoba akhirnya pohon dan anak buahnya dimasukin ke sel dan diterbangkan. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” lanjutnya.
Meski demikian, Andri menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui Ammar Zoni memiliki narkoba selama berada di rutan.
Ia juga mengaku tidak melihat barang terlarang tersebut saat Ammar Zoni menjalani penggeledahan.

“Tidak pernah (tahu Ammar Zoni memiliki narkoba) selama saya di sana. Tahu (Ammar digeledah) hanya mendengar karena beda kamar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni juga sempat menyampaikan di persidangan adanya aktivitas jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(*)



