
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, membenarkan mengenai kedatangan Inara Rusli, beberapa waktu lalu.
Kedatangan Inara Rusli dimaksudkan untuk melaporkan pengambilan paksa anak-anaknya oleh mantan suaminya, Virgoun.
Parahnya, menurut Agustinus, pengambilan anak-anak itu dilakukan Virgoun tanpa adanya persetujuan dari Inara terlebih dulu.
“Kami menerima kedatangan dari Ibu IR (Inara Rusli) dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya,” kata Agustinus di kantor Komnas PA, belum lama ini.
Sikap Inara Rusli Didukung Penuh oleh Komnas PA
Sikap Inara untuk melapor ke Komnas PA didukung penuh oleh Agustinus. Terlebih jika merujuk pada hasil sidang cerai antara Virgoun dan Inara yang memberikan hak asuh anak kepada Inara.
“Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR (Inara Rusli) tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya,” tutur Agustinus.
Sikap Virgoun itu, menurut Agustinus, jelas tidak dapat diterima. Baginya, hal yang dilakukan Virgoun adalah pemaksaan yang tentu dapat berdampak buruk pada psikis anak.
“Tentu kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa untuk mengambil anak tanpa persetujuan dari Ibunya yang memiliki hak asuh anak. Itu bagian dari kekerasan sebetulnya. Karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” ucap Agustinus.
Parahnya, menurut Agustinus, tak hanya diambil secara paksa, Inara Rusli pun dibatasi komunikasinya dengan anak-anak.
“Apalagi ditambahkan oleh Ibu IR (Inara Rusli) tadi bahwa anak ini dari bulan November diambil, terus kemudian ditutup akses komunikasinya. Dan baru tadi si Ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu dengan anaknya,” ungkap Agustinus.

Oleh karena itu, Agustinus menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam melihat kejadian tersebut. Ia tak ingin nantinya anak-anak harus menanggung masalah mental mendalam akibat permasalahan ini.
“Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan siapa pun yang menghalang-halangi untuk bertemu dengan Ibu kandungnya, terutama yang memegang hak asuh itu adalah pelanggaran, ya,” kata Agustinus.
“Kekerasan psikis sebetulnya terhadap anak-anak. Dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu,” ucapnya.



