Impor Daging Sapi Terhambat: Ribuan Pekerja Terancam PHK

Posted on

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi sektor industri pengolahan daging di Indonesia. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan izin impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton yang sebelumnya telah dijadwalkan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berpotensi memicu gelombang PHK karyawan dalam skala besar.

“Dampaknya, perusahaan jika tidak memiliki bahan mentah yang diimpor salah satunya bisa melakukan PHK. Jumlahnya bisa mencapai ribuan kalau ditotal keseluruhan, memang perusahaan yang tidak ada kegiatan mau tetap menggaji karyawan? Kan tidak,” ujar Teguh kepada Katadata pada Selasa (19/8), menegaskan kekhawatirannya akan dampak serius bagi karyawan.

Teguh menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota impor daging sapi sebesar 100 ribu ton. Volume impor daging ini diperuntukkan bagi jenis reguler, yang menjadi pasokan krusial bagi para pengusaha swasta seperti hotel, katering, restoran, serta segmen lainnya dalam industri kuliner yang sangat membutuhkan bahan baku tersebut.

Namun, para pelaku usaha hingga saat ini belum mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk daging sapi tersebut. Sebagian permohonan izin impor masih dalam tahap evaluasi rencana impor di Badan Pangan Nasional (Bapanas), sementara sisanya masih menanti penerbitan izin SPI dari Kementerian Perdagangan, menciptakan hambatan yang signifikan bagi kelangsungan bisnis.

Baca juga:

  • Ini Batas Konsumsi Daging Kurban: Hindari Kolesterol dan Hipertensi
  • Permintaan Sepi, Peternak Kecewa Harga Daging Ayam Malah Lesu Jelang Idul Adha
  • Pemerintah Mau Tambah Impor 184 Ribu Sapi Hidup, Kurangi Kuota Daging Kerbau

“Ini kan sudah bulan Agustus, waktunya sudah sangat pendek (menuju akhir tahun),” keluh Teguh, menyoroti urgensi situasi. Ia menambahkan bahwa proses penerbitan izin SPI di Kementerian Perdagangan lazimnya hanya memakan waktu lima hari kerja. Namun, perusahaannya yang telah mengajukan permohonan sejak 16 Juli lalu, hingga kini belum menerima lampu hijau, sebuah penundaan yang tidak wajar.

Padahal, menurut Teguh, perusahaan-perusahaan telah mematuhi setiap prosedur yang ditetapkan pemerintah dengan cermat. Realitanya, izin impor daging ini tak kunjung diterbitkan, menciptakan ketidakpastian dan kerugian yang signifikan bagi keberlanjutan operasional perusahaan.

Selain ancaman PHK, Teguh juga menyebut keterlambatan izin impor ini berimbas serius pada industri kuliner yang sangat bergantung pada pasokan daging sapi impor. “Impor daging kalau terhambat nanti mereka tidak punya bahan mentah untuk diolah dan menjalankan usahanya. Mereka sudah banyak mengeluh karena bahan mentah ini dibutuhkan untuk industri kuliner,” jelasnya, menggambarkan efek domino yang meluas.

Menyikapi kondisi ini, Teguh berharap pemerintah dapat memahami dampak kompleks dari keterlambatan penerbitan izin impor daging sapi yang terjadi. “Dampaknya sangat kompleks, kami berharap pemerintah bisa memahami kondisi ini dan mempercepat proses penerbitan persediaan impor,” pungkasnya, menyerukan tindakan segera dari pihak berwenang demi menjaga stabilitas industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *