
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penurunan ini merupakan kali pertama Indonesia mampu membalik tren kenaikan transaksi judi online.
“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).
Tak hanya nilai transaksi, jumlah deposit judi online juga mengalami penurunan tajam. Pada 2025, total deposit judol tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024.
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.
“PPATK mencatat, penggunaan QRIS justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet,” jelasnya.
Ivan menjelaskan, penurunan total perputaran dana dan nominal deposit ini tidak terjadi secara kebetulan. Hasil tersebut merupakan buah dari strategi yang lebih terarah serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Sebarkan Semangat Lawan Judol, Gerakan Judi Pasti Rugi GoPay Jangkau 60 Juta Orang
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judi online disebabkan karena penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” tukas Ivan.



