KPK: Kepala KPP Banjarmasin terima suap Rp 800 juta, kodenya ‘uang apresiasi’

Posted on

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono diduga meminta uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan proses restitusi pajak perusahaan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dari jumlah tersebut, ia diduga menerima Rp 800 juta.

Hal tersebut diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers OTT di KPP Madya Banjarmasin, Kamis (5/2).

“Saudara MLY (Mulyono) sebesar Rp 800 juta,” kata Asep.

Uang Rp 1,5 miliar itu disebut oleh Mulyono sebagai uang apresiasi karena telah menyetujui restitusi pajak PT BKB. PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak penambahan nilai pada 2024 dengan status lebih bayar.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pembayar. Dalam kasus ini, restitusi diajukan oleh PT BPB kepada KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya Rp 48,3 miliar.

“PT BKB melalui VNZ (Venzo) menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” kata Asep.

VNZ adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB. Kemudian, setelah adanya kesepakatan, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin menagih uang apresiasi itu ke Vezno.

Hasilnya, uang Rp 1,5 miliar dibagi-bagi. Berikut pembagiannya:

Uang apresiasi itu dibagi-bagi:

  • Mulyono: Rp 800 juta

  • Dian Jaya: Rp 180 juta

  • Venzo: Rp 520 juta

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus tersebut.

Kata DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons OTT yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.

“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

“Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *