Kemenkes bicara BPJS PBI nonaktif, sebut pasien tetap dilayani rumah sakit

Posted on

Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin, terutama untuk pasien penyakit kronis.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Hal ini membuat pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, juga terdampak penonaktifan PBI.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah tengah melakukan komunikasi lintas kementerian untuk membahas penanganan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, termasuk mekanisme solusi bagi pasien yang membutuhkan layanan segera.

“Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada dari Kementerian Sosial,” jelas Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

“Nah, nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah, solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, kemudian BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi,” sambungnya.

Saat ditanya soal kemungkinan percepatan reaktivasi BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, Budi mengatakan pembahasan teknis masih dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.

“Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Karena, tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Tetap Dilayani Rumah Sakit

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menekankan, pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti meski terdapat persoalan administrasi kepesertaan BPJS PBI JK.

“Ya, jadi mengenai teman-teman yang cuci darah, yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu supaya jangan ribut gitu ya. Nanti mengenai perbaikan-perbaikan kita masih terus berkomunikasi dengan BPJS dan Kementerian Sosial. Jadi intinya enggak boleh berhenti, ya,” kata Azhar.

Ia kembali menegaskan, rumah sakit diminta tetap memberikan layanan kepada pasien sambil menunggu penyelesaian administrasi di tingkat kementerian terkait.

“Ya nanti diberesin sama Kemensos dengan BPJS ya. Tapi yang jelas rumah sakit tetap akan melayani,” ujarnya.

Penjelasan BPJS Kesehatan soal PBI Nonaktif

BPJS Kesehatan menjelaskan penonaktifan sebagian peserta PBI JK dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (5/2).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” lanjutnya.

Rizzky menyebut, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan peserta PBI JK mengaktifkan kembali kepesertaan, termasuk bagi pasien penyakit kronis dan kategori masyarakat miskin.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” kata Rizzky.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tambah dia.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *