
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai revisi peraturan terkait penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) belum tentu akan menahan minat perusahaan untuk melantai di pasar modal.
Justru, perubahan aturan ini dipandang sebagai momentum bagi calon emiten untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan sebelum resmi tercatat di bursa.
Seperti diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuka konsultasi publik setelah merilis draft perubahan aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan IPO dan penyesuaian free float.
Draft perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tersebut telah dipublikasikan sejak 4 Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026 setelah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa keputusan IPO pada akhirnya tetap berada di tangan manajemen masing-masing perusahaan calon emiten.
“Kalau saya jadi entrepreneur, justru ini kesempatan yang challenging untuk menyiapkan perusahaan menjadi emiten yang lebih baik lagi,” katanya saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Dana Asing Diproyeksi Terus Keluar dari Bursa Hingga Mei, Begini Efeknya ke IHSG
Menurut Nyoman, kenaikan batas minimal free float justru akan membuat pasar saham Indonesia menjadi lebih dalam (market depth) dan semakin menarik minat investor untuk berinvestasi.
“Saya harapkan adalah perusahaan benar-benar yang sizeable dan yang memang siap untuk naik kelas. Jadi yang masuk bursa itu memang perusahaan tertentu yang siap untuk naik kelas,” katanya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang saat ini sudah dalam proses IPO namun baru akan melantai setelah aturan baru diberlakukan, maka seluruh proses harus mengikuti ketentuan terbaru. Artinya, tahapan pencatatan perlu dilakukan kembali dari awal.
“Pada saat proses yang saat ini adalah kesempatan para entrepreneur untuk sebetulnya naikin kelas karena setelah mereka masuk Bursa, kewajiban-kewajiban baru akan ada,” ucap Nyoman.
Perubahan Definisi Afiliasi dan Dasar Perhitungan Free Float
Dalam draft perubahan tersebut, BEI juga merevisi definisi afiliasi.
Jika sebelumnya afiliasi didefinisikan sebagai hubungan keluarga hingga derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, maka pada konsep aturan baru definisi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
IHSG Turun 0,53% Hari Ini (5/2), Simak Proyeksinya Besok (6/2)
Definisi afiliasi dalam rancangan aturan baru dirinci lebih spesifik, mencakup hubungan seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri, dan hubungan keluarga lain yang diatur secara lebih tegas dalam regulasi.
Selain itu, BEI juga mengubah dasar perhitungan free float dari sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi berbasis nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini dinilai membuat kewajiban saham beredar di publik menjadi lebih relevan dengan ukuran dan tingkat likuiditas emiten di pasar.
Penyesuaian tersebut turut diikuti dengan pembedaan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi pasar yang lebih kecil akan diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten dengan kapitalisasi besar.
Dengan perubahan ini, BEI berharap kualitas emiten yang tercatat di bursa semakin meningkat, sekaligus memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih sehat, dalam, dan atraktif bagi investor domestik maupun asing.



