Kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dilimpahkan ke Ditres PPA dan PPO

Posted on

Kasus dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

Kasubdit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari, membenarkan bahwa saat ini proses administrasi perpindahan sedang berlangsung.

“Ini masih dalam proses ini, ada perpindahan laporan polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ke kami,” kata Rita di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2).

Meski pindah unit penanganan, Rita memastikan proses hukum tidak akan terhambat. Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Tapi penyelidikan tetap berjalan,” tegas Rita.

Polisi Segera Panggil Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Terkait status perkara, Rita menyatakan perlu melakukan pengecekan mendalam terhadap berkas yang baru diterima dari Ditreskrimum.

“Saya harus pastikan, ya, karena itu tadi, pelimpahan LP-nya masih administrasi masih dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ucap Rita.

Rita juga memastikan bahwa Inara Rusli dan Insanul Fahmi segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Masih tetap berjalan. Tetap berjalan (rencana pemeriksaan). Sesegera mungkin (mereka dipanggil), ya, pastinya. Sesegera mungkin pastinya. Sabar ya,” ungkap Rita.

Perkara mengenai Inara, Insanul, dan Wardatina Mawa bermula ketika video rekaman CCTV antara Insanul dan Inara Rusli beredar di media sosial dan sampai ke tangan Mawa. Mawa merupakan istri Insanul.

Video tersebut menunjukkan momen kebersamaan Insanul dan Inara pada 8 Agustus 2025 di sebuah hotel. Insan yang masih berstatus suami sah Mawa dituduh berzina dengan Inara.

Insanul menjelaskan, ia telah menikahi Inara Rusli secara sah pada 7 Agustus 2025 di Jakarta, sehari sebelum video tersebut diambil. Mawa pun melaporkan Insanul dan Inara atas dugaan perzinaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *