Gajah sumatra mati tanpa kepala di Riau – Tiga faktor mengapa perburuan ilegal terus terjadi

Posted on

Gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) jantan berusia 40 tahun ditemukan mati tanpa kepala dengan luka tembak di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (02/02).

Lokasi itu berada di area konsesi milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).

“Insiden ini pertama kali diketahui tim kami dan segera dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam [BBKSDA] Riau serta Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Corporate Communications Manager PT RAPP, Disra Alldrick kepada BBC News Indonesia, Selasa (10/02).

Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengungkapkan bangkai gajah yang ditemukan telah membusuk dan sampai kini kepalanya belum ditemukan.

Supartono meyakini peristiwa ini merupakan praktik perburuan ilegal yang terorganisir dan lagi-lagi mengincar gading gajah.

Mengacu pada laporan forensik Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membeberkan penemuan proyektil peluru. Hal ini menjadi bukti vital bahwa kematian gajah merupakan pembunuhan ilegal.

Kematian gajah akibat dugaan perburuan bukan kali pertama.

Pada Januari 2024, gajah bernama Rahman yang berusia 46 tahun diduga dibunuh dengan cara diracun.

Rahman yang merupakan gajah konservasi di Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau ini juga kehilangan gading sebelahnya kiri yang dipotong.

Sampai sekarang, pelaku pembunuh gajah Rahman belum terungkap.

Forest & Wildlife Director dari lembaga World Wildlife Fund (WWF), Muhammad Ali Imron, mengecam tindakan pembunuhan dan pemenggalan gajah di Riau.

“Kematian gajah itu menunjukkan tindak pidana perburuan yang sangat terencana dan keji. Kejahatan itu bukan sekadar kehilangan individu satwa, melainkan alarm keras bagi konservasi di Indonesia,” kata Imron saat diwawancarai BBC News Indonesia.

Lantas mengapa perburuan gajah masih terus terjadi?

Mengapa perburuan ilegal masih terus terjadi?

  • Habitat gajah makin sempit

Data Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menunjukkan habitat gajah sumatra menurun dari 44 kantong menjadi 22 kantong sepanjang hampir satu dekade, terhitung dari 1992-2021.

Jumlah populasinya sempat diperkirakan mencapai 3.700-4.300 ekor, tapi angka ini menurun drastis antara 924-1.359 ekor per 2021.

Salah satu penyebabnya adalah deforestasi.

Auriga Nusantara melaporkan bahwa deforestasi di Indonesia pada 2024 teridentifikasi seluas 261.575 hektare, meningkat 4.191 hektare dari deforestasi tahun sebelumnya yang tercatat seluas 257.384 hektare.

Deforestasi ilegal terus menjangkau kawasan lindung seperti Rawa Singkil dan Tesso Nilo di Sumatra, yang menjadi habitat penting gajah. Tercatat 159  hektare hilang di Rawa Singkil hanya dalam 2024.

Pulau Sumatra mengalami penurunan drastis terkait tutupan hutan alami. Pada 1985, areal tutupan masih sekitar 58%. Namun pada 2016, jumlah ini tinggal tersisa 24%. Hal ini disebabkan ekspansi perkebunan kelapa sawit dan HTI.

Deforestasi menjadi salah satu faktor penyebab populasi satwa endemik seperti orangutan, harimau, dan gajah terancam punah.

  • Tumpang tindih ruang

Konflik manusia dan gajah belakangan kian runcing. Ricuh yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 2025 merupakan salah satunya.

“Konflik terjadi karena tumpang tindih ruang. Habitat dan jalur jelajah [home range] gajah yang sudah ada selama ribuan tahun kini berubah menjadi perkebunan baik HTI dan kebun sawit atau pemukiman,” ujar Forest & Wildlife Director dari WWF, Muhammad Ali Imron.

Sejumlah poin utama yang kerap terjadi dan memicu konflik manusia dan gajah, termasuk yang terjadi di TNTN, antara lain berkaitan dengan penebangan liar dan perambahan hutan.

Kemudian, adanya persoalan pengelolaan lahan yang tidak sesuai peruntukan sehingga memancing bentrokan kepentingan.

Di TNTN contohnya. Dari luas sekitar 81.000 hektare, hanya tersisa 15% yang masih alami. Selebihnya telah dirambah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman.

Pemerintah pun kini berupaya melakukan restorasi dan penataan habitat gajah.

“Koridor Seblat adalah rumah bagi gajah sumatra. Negara tidak akan membiarkan kawasan ini dirusak oleh aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal gajah, tapi tentang keberlanjutan ekosistem dan masa depan manusia,” ujar Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki.

  • Penegakan hukum yang timpang

Imron dari WWF berkata perburuan ilegal terus terjadi karena dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Ditambah lagi, ujarnya, tingginya permintaan pasar gelap nasional dan internasional terhadap gading dan bagian tubuh satwa.

Tantangan lainnya adalah pengusutan pelaku yang tertangkap seringkali hanya di tingkat eksekutor lapangan, sementara pemodal atau jaringan besarnya sulit tersentuh.

Contohnya pada 2017, Polda dan BKSDA Jambi menggagalkan perdagangan gading gajah. Namun, kala itu, lagi-lagi hanya eksekutor lapangan yang ditangkap.

Untuk itu, Imron bilang penegakan hukum harus menjerat pelaku, dengan pendekatan multidoor, yaitu pidana TPPU, kehutanan, dan pidana umum. Tujuannya untuk memberikan efek jera.

Mungkin Anda tertarik:

  • Atraksi menunggangi gajah resmi dilarang di Indonesia – ‘Mereka bawa gajah dari Sumatra ke Bali, tapi cuma dikomersilkan’
  • Orangutan tapanuli yang langka ditemukan mati di bawah tumpukan kayu dan lumpur usai banjir Sumatra
  • Anak gajah bernama Tari mati di Taman Nasional Tesso Nilo – Apa penyebab kematiannya?

Kementerian Kehutanan mengklaim akan mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah di wilayah PT RAPP itu.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Selain itu, Kemenhut juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan hutan dan satwa di areal konsesinya.

Hal itu mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan high conservation value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH.

“Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Dwi.

Apa solusi dari persoalan ini?

Forest & Wildlife Director dari WWF, Muhammad Ali Imron, berkata terdapat sejumlah solusi yang efektif atas persoalan konflik ini, antara lain:

Early Warning System (EWS): Penggunaan GPS Collar pada gajah dan sistem deteksi dini konflik manusia-gajah di Sumatra yang memanfaatkan teknologi bioakustik melalui aplikasi Android. Tujuannya agar pergerakan gajah terpantau dan warga bisa waspada lebih awal.

Penetapan habitat dan jalur migrasi: Tempat hidup dan jalur pergerakan bagi gajah harus tersedia, aman dan nyaman. Artinya, harus disediakan dan ditingkatkan kualitasnya agar kebutuhan bagi hidup gajah terjaga. Hal ini diiringi dengan praktik budidaya yang ramah bagi gajah dan penanaman tanaman yang tidak disukai gajah sebagai pagar alami.

Membangun koridor yang menghubungkan kantong-kantong habitat yang terpisah.

Membangun kesadaran dan pemahaman bahwa manusia harus menerima kehadiran gajah untuk berbagi ruang hidup.

Kemudian, jalan keluar atas konsesi lahan yang menggerus wilayah hidup gajah, kata Imron, adalah perusahaan pemegang konsesi (HTI atau sawit) memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayahnya.

Pertama, perusahaan wajib menyisakan area high conservation value (HCV) atau area bernilai konservasi tinggi (NKT) sebagai habitat maupun koridor gajah.

Kedua, perusahaan wajib melakukan pemantauan atas wilayah HCV, dan juga melaporkan ke petugas ketika adanya indikasi perburuan yang mengancam keberadaan satwa.

“Pemerintah juga harus mengevaluasi izin konsesi yang mengonversi habitat dan memotong jalur migrasi utama. Jika perusahaan gagal mengamankan wilayahnya dari pemburu, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus diberlakukan,” tambah Imron.

Imron pun menyoroti mengenai Peusangan Elephant Conservative Initiative di Aceh.

“Program di Peusangan bukanlah bentuk pembukaan lahan, melainkan sebuah transformasi strategis dari kawasan produksi PBPH (IUPHHK-HA) menjadi kawasan Sanctuary Gajah. Langkah ini justru menjadi solusi fundamental bagi ekosistem habitat Gajah Sumatra,” ujar Imron.

Ia pun menambahkan beberapa mekanisme yang bisa dijalankan. Antara lain, mengubah peruntukan dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PBPH (IUPHHK-HA) menjadi area daerah perlindungan gajah sehingga penebangan pohon secara komersial dihentikan. Hal ini memastikan integritas hutan tetap terjaga sebagai habitat permanen bagi gajah.

Langkah lain adalah pengayaan ekosistem melalui penanaman pakan. Alih-alih mengurangi vegetasi, program ini aktif memperkaya keanekaragaman hayati. Penanaman jenis tanaman pakan gajah di area tersebut memastikan kebutuhan nutrisi satwa terpenuhi di dalam kawasan, sehingga meminimalkan keinginan gajah untuk keluar mencari makan di lahan pemukiman.

Terakhir, penerapan konsep agroforestry yang menciptakan kemitraan harmonis antara alam dan manusia.

Melalui agroforestry, masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari tanaman produktif yang tidak merusak hutan, sekaligus menciptakan sabuk pengaman (buffer zone) yang berdampak positif bagi keberlanjutan alam.

Apa tanggapan PT RAPP?

Corporate Communications Manager PT RAPP, Disra Alldrick, menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyelidikan secara menyeluruh atas kematian gajah itu.

“Kami mengecam keras tindakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi, menyusul ditemukannya seekor gajah mati di Kawasan Lindung Ukui pada 2 Februari 2026. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius,” ujar Disra.

“Kami menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap kejahatan satwa liar, baik di dalam maupun di sekitar wilayah operasional perusahaan.”

Disra juga berkata perlindungan satwa liar merupakan bagian fundamental dari pendekatan pengelolaan lanskap perusahaan, yang dijalankan melalui program konservasi dan mitigasi konflik secara berkelanjutan, bekerja sama dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pihaknya terus melakukan peninjauan dan penguatan SOP serta sistem perlindungan kawasan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap perlindungan satwa liar, di samping tetap menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh pihak berwenang.

Disra menyampaikan APRIL telah mengelola Elephant Flying Squad di Kebun Ukui di Pelalawan, Riau, yang mulai beroperasi pada 2006.

Area tersebut saat ini memiliki enam gajah yang berpatroli di hutan dan membantu mengarahkan gajah liar menjauhi kawasan permukiman. Kebun Ukui merupakan habitat penting bagi gajah liar di Sumatra, tempat mereka tinggal dan berkembang biak.

Elephant Flying Squad ini umumnya dibagi menjadi dua tim, satu untuk memantau hutan dan yang lain untuk mengarahkan gajah liar menjauh dari kota-kota.

  • Konflik manusia dan gajah di Jambi: Gajah sumatera ‘kian terjepit’ imbas hutan beralih jadi kebun sawit
  • Kisah gajah yang harus dibius berkali-kali karena mencari beras di permukiman penduduk
  • Pertobatan penjagal yang ‘kecanduan membunuh dan menguliti’ ratusan harimau di rimba Sumatra, benteng terakhir Indonesia
  • ‘Menghindari begal dan terancam harimau’ – Kisah di balik penemuan tanaman langka Rafflesia hasseltii di Sumatra
  • Tiga harimau mati di Medan Zoo, empat lainnya sakit parah – Tinggal menantikan ‘kabar-kabar kematian’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *