Tujuh warga di Sleman, Yogyakarta yang berupaya mencegah tawuran divonis delapan hingga 10 tahun penjara setelah aksi mereka menelan korban jiwa. Mengapa warganet mengaitkan kasus ini dengan pembelaan terpaksa Hogi Minaya dengan penjambret?
Sebagian warganet bersuara dengan nada kecewa atas vonis ini, karena upaya pencegahan kejahatan justru berujung pidana.
Menurut ahli hukum pidana, kedua kasus ini beda konteks. Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), sementara kasus pencegahan tawuran sebagai main hakim sendiri alias pengeroyokan. Setiap kasus kejahatan jalanan memiliki kekhususan tersendiri.
Bagaimanapun, kekecewaan warganet ini dapat dipahami karena mereka “sudah sangat membenci” dengan kasus kejahatan jalanan, dan mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, seorang penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui tidak semua polisi memahami penggunaan pasal pembelaan terpaksa, sehingga menimbulkan polemik. Ia mengklaim saran pembenahan pendidikan polisi sedang dijalankan.
Ketepatan dalam penerapan pasal pembelaan terpaksa, hanya satu dari sederet PR korps Bhayangkara yang harus diselesaikan.
Mengapa kasus pencegahan tawuran di Sleman berujung pidana?
Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis tujuh warga dengan hukuman delapan hingga 10 tahun penjara, Selasa (10/02).
Para terpidana sebelumnya didakwa menganiaya dua remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Satu anak MTP (18) tewas, dan satunya lagi RS (16) mengalami luka.
Hakim juga menghukum mereka secara bersama-sama membayar restitutsi kepada orang tua/wali anak korban dengan nilai Rp348 juta.
Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan pengadilan, maka harta benda para terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
“Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” kata hakim ketua Agung Nugroho.
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip Detik, Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 09 Juni 2025. MTP dan RS sedang berkumpul bersama teman-temannya di Jalan Monjali Gg. Code I Gemawang.
Sebagian warga—yang akan menjadi terpidana—mencurigai mereka akan tawuran, dan berusaha membubarkan dengan ancaman melakukan penggeledahan. Saat dicek, ditemukan sarung berisi senjata tajam.
Baca juga:
- Klitih: Bagaimana pertikaian antar-pelajar berkembang menjadi kejahatan jalanan yang terus berulang?
- ‘Klitih’ di Yogyakarta: ‘Mata saya dilakban dan dipukul’ – terdakwa alami kekerasan agar mengaku, rekayasa kasus membuat citra polisi kian ‘terpuruk’
- Polisi yang menembak Gamma, pelajar di Semarang, divonis penjara 15 tahun
Seorang terdakwa kemudian mengambil sebilah celurit dan mengejar anak-anak yang kocar-kacir melarikan diri. Korban RS yang berusaha kabur justru terjatuh, dan disabet celurit.
Korban MTP kemudian ditangkap setelah dikejar dengan sepeda motor. MTP dianiaya dengan brutal hingga “ada luka terbuka di bagian perut”.
“Majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Juru Bicara I PN Sleman, Jayadi Husain.
Kasus ini menyita perhatian warganet, dan mengaitkannya dengan kejahatan klitih—sebutan aksi kekerasan jalanan di Yogyakarta dan sekitarnya, dengan serangan dan korban secara acak tanpa motif personal. Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dari kejahatan klitih, kata Jayadi.
Warganet juga menghubungkan kasus ini dengan upaya pembelaan paksa yang pernah dilakukan Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya. Warga Sleman ini ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet penjambret yang merampas tas istrinya April 2025 silam. Kasusnya dihentikan melalui restorative justice.
Banyak komentar warganet bernada kecewa dengan kasus pencegahan tawuran: upaya pencegahan kejahatan justru berujung pidana.

Kekecewaan ini dapat dipahami, kata Ari Wibowo, ahli hukum pidana di Universitas Islam Indonesia. Musababnya, masyarakat “sudah sangat membenci” dengan tawuran dan klitih. Oleh karena itu, emosi yang tak terbendung dapat berujung perbuatan main hakim sendiri.
“Yang kedua, bisa juga warga, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil itu kurang,” katanya.
Ari menegaskan kasus pencegahan tawuran yang menewaskan seorang remaja tak punya unsur pembelaan paksa. “Dua orang itu tertangkap, dan kemudian dipukuli. Itu namanya main hakim sendiri. Tidak bisa dikatakan seperti kasus penjambretan [Kasus Hogi],” katanya.
Apa saja syarat pembelaan terpaksa?
Menurutnya, ada sejumlah syarat pembelaan terpaksa di mana pelaku tidak dapat dikenakan pidana:
- Serangan mendadak yang membahayakan misalnya dengan senjata tajam
- Serangan ini bersifat melawan hukum misalnya penjambretan atau begal
- Tidak ada alternatif lain untuk bisa menyelamatkan diri atau harta benda
- Dilakukan seketika saat serangan terjadi
- Pembelaan terpaksa itu bersifat proporsional atau seimbang dengan serangannya.
“Berdasarkan ketentuan di dalam hukum pidana, itu merupakan pembelaan yang merupakan alasan pembenar. Jadi dia melakukan sesuatu tindak pidana, tapi perbuatannya dibenarkan,” katanya, sambil menambahkan kasus Hogi sudah memenuhi syarat ini.

Baik di KUHP baru dan lama, pasal mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) tidak berubah. Ini termaktub dalam Pasal 34 KUHP baru:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo juga sependapat. Menurutnya, tidak ada unsur pembelaan terpaksa dalam kasus pencegahan tawuran di Sleman.
“Kenapa mencegah itu harus pakai benda tajam? Menurut saya tidak cukup alasan bahwa mereka melakukan pencegahan. Masak pencegahan sampai membunuh,” katanya.
Prof Harkristuti menekankan kasus-kasus terkait dengan pembelaan terpaksa harus dilandasi dengan pembuktian yang kuat: “pertama ada serangan, kemudian ada pembalasan serangan”.
Kasus kejahatan jalanan yang disoroti DPR
Kasus Hogi Minaya sempat viral, dan menjadi perhatian DPR.
Komisi yang membidangi hukum di DPR pada Rabu (28/01) memanggil pihak terkait kasus ini: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dua hari kemudian, Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan oleh korps Bhayangkara. Alasannya, ditemukan lemahnya pengawasan pimpinan. Hal ini dinilai menimbulkan kegaduhan di Masyarakat dan berdampak penurunan citra polisi.
Selain kapolresta, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto juga dicopot.
Namun, langkah ini dikritisi Prof Harkristuti. Menurutnya, “tidak elegan ya, ketika penegakan hukum bisa diintervensi oleh legislatif [DPR]”.
Ia bilang, semestinya hal ini bisa diselesaikan secara internal di kepolisian melalui pendekatan struktural. “Mungkin bilang ke kapolri, kapolri panggil kapolres, kapolda. Harusnya bisa selesai,” tandasnya.
Kasus ayah bunuh pelaku pemerkosa anaknya
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman juga menyoroti kasus kriminal lainnya, di mana seorang ayah berinsial ED membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap putrinya.
Habiburokhman bilang, meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, tapi, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F (tersangka pencabulan),” kata Habiburokhman, Rabu (11/02).
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, terlapor F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung. Tapi nyawanya tak tertolong.
Polisi menentukan ED sebagai tersangka pembunuhan F.
Habiburokhman menyinggung kemungkinan penerapan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Dalam Pasal 43 KUHP baru, disebutkan, seseorang tidak dipidana apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, ia menilai tidak tepat jika terhadap ED dijatuhkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Mengacu pada Pasal 54 KUHP, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku dalam menjatuhkan pidana.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting untuk menghasilkan putusan yang adil,” kata politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Apa itu pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas?
Pembelaan terpaksa (noodweer) berbeda dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Beberapa pendapat ahli hukum menjelaskan noodweer exces harus memenuhi syarat adanya serangan langsung.
Menurut catatan Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Syailendra Anantya Prawira, perbedaan mendasarnya keduanya terletak pada aspek psikis pelaku.
“Pada noodweer, perbuatannya sendiri dianggap benar oleh hukum karena keadaan darurat. Sementara pada noodweer exces, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum, namun pelakunya tidak dapat dicela (tidak bersalah) karena kondisi jiwanya yang sedang terguncang hebat,” katanya dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Ia menambahkan, pembelaan terpaksa yang melampaui batas berbeda dengan pembelaan terpaksa, karena perbuatan yang dilakukan tidak memenuhi asas subsidiaritas dan proporsionalitas. Artinya, ancaman dibalas secara berlebihan.
Syailendra mengutip pakar hukum terkemuka Profesor Sudarto yang menyebutkan ada tiga syarat dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Pertama, kelampauan batas yang diperlukan. Kedua, pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat. Ketiga, kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya serangan. Artinya, ada hubungan kausalitas antara kegoncangan jiwa dengan serangan,” tulisnya.
Profesor Harkristuti juga mengatakan syarat noodweer exces memiliki hubungan kausalitas antara serangan dengan kegoncangan jiwa “langsung terjadi spontan”.
“Jadi tidak pulang dulu, ngambil celurit dulu. Itu nggak termasuk. Jadi yang langsung gitu ya membela diri, itu boleh disebut sebagai noodweer exces,” katanya.
Ahli hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai kasus di Pariaman ini sebagai kriminal murni.
“Kalau ini mungkin ya kasusnya sudah lewat beberapa waktu, baru dia melakukan pembalasan dendam terhadap tindakan si pemerkosa, ya ini pembunuhan,” katanya.
Namun, kata Chairul, tersangka punya peluang mendapat keringan hukuman karena motif pembunuhan dilatarbelakangi pembelaan terhadap putrinya.
Penghargaan bagi penangkap pelaku kejahatan jalanan
Terlepas dari pandangan hukum mengenai noodweer exces, inisiatif menyosialisasikan pasal pembelaan terpaksa di tingkat kepolisian, sedang dilakukan. Caranya, memberi penghargaan kepada korban yang menangkap pelaku kejahatan jalanan. Apa yang disebut pakar hukum pidana sebagai “efek kasus Hogi”.
Baru-baru ini, Kepolisian Kota Yogyakarta memberi penghargaan kepada dua mahasiswa Eviana Adi’ba Agustin dan Ayunda. Mereka merupakan korban jambret yang berhasil mengejar pelaku dan meringkusnya—dibantu dengan dua warga lain, Senin (09/02).
“Jangan takut membela diri dari penjahat ataupun copet,” kata Eviana setelah mendapat penghargaan dari polisi.
Rekannya, Ayunda pun “bangga juga” karena dapat apresiasi dari kepolisian setempat. “Masyarakat nggak perlu ragu [menangkap pelaku],” katanya.
“Kami beri apresiasi kepada berempat, sudah membantu kepolisian mengantisipasi tindak kriminal. Ini merupakan kebanggan, khususnya masyarakat dan yang kuliah di Yogyakarta, sosialisasi yang selama ini kami laksanakan berhasil,” kata Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia.
Namun, ajang penghargaan ini belum cukup, kata ahli hukum pidana, Ari Wibowo. Semestinya, polisi menjelaskan kriteria-kriteria dalam situasi pembelaan terpaksa.
“Karena kan tidak semua pembelaan itu bisa menjadi alasan pembenar,” katanya.
Apresiasi lain yang perlu ditonjolkan kepada masyarakat adalah tidak main hakim sendiri.
“Di situ [masyarakat] punya kemampuan untuk melakukan penangkapan, maka ditangkap, tetapi syaratnya tidak boleh dihakimi sendiri dengan segera menyerahkan ke aparat penggak hukum,” kata Ari.
Ahli hukum pidana, Chairul Huda meyakini kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran bagi kepolisian agar bertindak lebih profesional dan “hati-hati” dalam menetapkan korban sebagai tersangka.
Chairul yang saat ini menjabat sebagai penasihat ahli kapolri mengaku sudah menyampaikan usulan agar sosialisasi perkara seperti ini terus dilakukan.
“Supaya kemudian ada semangat baru, ada pemahaman baru dari aparat kita, petugas-kepolisian kita, bagaimana perubahan paradigmatik di dalam hukum pidana,” katanya.
Ia juga bilang, kasus Hogi tidak bisa mewakili sepenuhnya wajah kepolisian. “Polisi yang baik, polisi yang berprestasi, itu banyak sekali kasus-kasus yang diselesaikan dengan baik. Banyak sekali,” klaimnya.
Tuntutan profesionalitas polisi
Terlepas dari pembenahan penggunaan pasal pembelaan terpaksa yang berhubungan dengan kejahatan jalanan, polisi juga punya PR lainnya terkait polemik “kewenangan melampaui batas”—hal yang mungkin berpengaruh terhadap citra penegakan hukum dan jarang disoroti mendalam di parlemen.
Contoh paling gamblang adalah dugaan kasus kekerasan selama periode aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 silam.
Sebanyak 144 organisasi sipil menorehkan catatan tentang kekerasan aparat yang dipertontonkan. Ratusan orang ditangkap dan sebagian diduga mengalami kekerasan selama proses penangkapan.
Ahli hukum pidana, Ari Wibowo mengatakan, pendemo yang ditangkap telah menjalani proses pengadilan. Tapi, anggota polisi yang menggunakan kekerasan di luar prosedur hukum tak banyak muncul ke permukaan.
Menurut Ari, perlu adanya “audit sebagai pertanggung jawaban” terhadap dugaan tindak kekerasan di luar prosedur tersebut.
“Kalau aparat penegak hukum malah double sanksinya harusnya, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana, sepanjang apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Ari.
Jurnalis Mustaqim Ahmad di Yogyakarta turut berkontribusi dalam reportase ini.
- Kejaksaan hentikan kasus pria bunuh pencuri kambing di Banten, keluarga: ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung kami’
- Kasus korban begal jadi tersangka dihentikan, polisi diminta ‘akui kalau ada kesalahan’
- Pengadilan bebaskan petani di Bojonegoro yang dituduh mencuri ayam jago kepala desa
- Sembilan pengunjuk rasa di Bandung divonis bersalah terkait demo Agustus 2025 – ‘Jangan berhenti suarakan hak kalian’
- Polisi dituduh ‘melampaui batas’ dalam atasi demo Agustus 2025 – ‘Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti’
- Sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum demosi tujuh tahun – ‘Kami mohon dibukakan maaf’



