Fakta Aipda Dianita yang dititipi sekoper narkoba, tak punya kaitan penyimpangan seksual AKBP Didik

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat kasus narkoba
  • Miranti Afriana istri AKBP Didik Putra Kuncoro serta Aipda Dianita Agustina ternyata juga ikut positif mengonsumsi narkoba
  • Aipda Dianita Agustina merupakan polwan yang dititipi sekoper narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro

caristyle.co.id – Hasil pemeriksaan terhadap Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipi sekoper narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro telah keluar.

Janda dua anak itu terbukti positif menggunakan MDMA (ekstasi). Begitu pula dengan Miranti Afriana istri AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sementara itu terkait penyimpangan seksual yang juga menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, polisi memastikan Aipda Dianita Agustina tidak berkaitan dengan hal tersebut.

Ya, Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Hal tersebut tertuang dari keterangan pers Mabes Polri yang dirilis pada Kamis (19/2/2026)

Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota AKBP Didik pada tahun 2016 sampai 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong,

Dan pada 2019 kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik

Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang.

Aipda Dianita mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan

Aipda Dianita Positif Narkoba

Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). 

Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.

Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.

AKBP Didik Dipecat

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. 

Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. 

Skandal Seksual

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan  eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual.

Fakta ini menguak kisah lain dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Didik

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers.

Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik.

Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” tuturnya.

“Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” sambungnya. 

Tulis Surat

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.

Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. 

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391. 

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979. 

Umur: 46 tahun. 

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. 

Dengan ini menyatakan: 

1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin. 

2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin. 

4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP 

NRP 79031391.

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. 

Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. 

(TribunTrends.com)(Warta Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *