Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan

Posted on

Polres Belu menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, polisi menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni RM dan RS.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Astawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian terpenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

Penanganan kasus berawal dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tutur Astawa.

Piche Kota dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Setelah ini, penyidik akan memanggil RS dan Piche Kota. Kemudian penyidik akan melakukan penangkapan terhadap RM karena tidak kooperatif dan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. “Selanjutnya, penyidik segera mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk proses penelitian dan penuntutan,” kata Astawa.

Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan yang melibatkan Piche Kota dilakukan terhadap siswi SMA berinisial AC (16). Tindakan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 pukul 16.00 WITA. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *