Seskab Teddy bantah barang AS masuk tanpa label halal: makanan-minuman wajib

Posted on

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya membantah bahwa produk yang masuk dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

Teddy menjelaskan, barang-barang yang wajib bersertifikasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari badan halal AS dan Indonesia sebelum masuk ke dalam negeri.

“Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Minggu (22/2).

Teddy menuturkan, produk makanan dan minuman dari AS harus memiliki label dan sertifikasi halal dari lembaga halal kedua negara.

“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal. Badan halal di AS yaitu HTO (Halal Transactions of Omaha) dan IFANCA (Islamic Food and Nutrition Council of America). Badan halal di Indonesia yaitu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucapnya.

Selain itu, Teddy memastikan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan juga harus memiliki sertifikasi dari BPOM.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” terangnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa lembaga halal Indonesia sudah memiliki kerja sama dengan AS terkait tolok ukur halal.

“Badan halal Indonesia dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *