
KPK menjerat seorang pegawai Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo menjadi tersangka. Penyidik langsung menangkap Budiman.
“Pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2).
Budi menyebut penangkapan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut dia, Budiman sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
KPK menjerat Budiman dengan sangkaan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi, sementara Pasal 20 huruf c mengatur soal pelaku turut serta dalam tindak pidana.
Pengembangan Uang Rp 5 M di dalam Koper
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jalur impor Bea Cukai yang sedang diusut KPK. Kasus tersebut diungkap KPK melalui OTT beberapa waktu lalu.
Budiman diduga masih terkait dengan kepemilikan uang tunai Rp 5 miliar yang ditemukan dalam koper di sebuah safe house di Ciputat yang digeledah KPK beberapa waktu lalu.
“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Budi.
Menurut Budi, penyidik memang sedang menelusuri pemilik dari uang Rp 5 miliar tersebut.
“Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut,” kata Budi.
Budi pun tak menampik penyidik masih mungkin mengembangkan perkara lebih lanjut dan kemungkinan adanya tersangka lain.
“Termasuk itu, nanti penyidik akan menelusuri uang-uang tersebut peruntukannya seperti apa, gitu ya. Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut,” ucap Budi.
Didukung Ditjen Bea Cukai
Menurut Budi, dalam penyidikan ini, KPK bekerja sama dengan Itjen Kementerian Keuangan dan juga Satuan Pengawas Internal di Ditjen Bea Cukai.
“Artinya, jajaran di Kementerian Keuangan maupun di Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan saat ini,” ujarnya.
Belum ada keterangan dari Budiman mengenai penetapan tersangka itu. Budiman tercatat pernah menduduki sejumlah posisi di Ditjen Bea Cukai, mulai dari Kepala Seksi Penindakan II, Kepala Seksi Patroli Laut II, hingga Kepala Seksi Intelijen Cukai.



