Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang juga akrab disapa Noel, telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi terkait dugaan kasus pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel diamankan oleh KPK pada Rabu (20/8) malam dan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah serangkaian penyelidikan, KPK secara resmi mengumumkan hasil penangkapan tersebut pada Jumat (23/8). Berikut adalah rangkuman detail dari kasus yang menyeret pejabat negara ini:
Noel Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Jumat (22/8) mengumumkan penetapan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang sedang mengurus sertifikat K3 di Kemnaker, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah penetapan status tersangka, Noel langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Immanuel Ebenezer Diduga Terima Rp 3 Miliar
Noel diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dalam skema pemerasan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), sapaan akrab Noel, diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dana tersebut diperoleh dari praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dari Noel, KPK juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Barang Bukti OTT Wamenaker Noel
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 15 unit mobil, 12 unit motor, dan uang tunai. Berikut adalah rincian detail barang bukti yang disita:
- 15 unit mobil:
- 12 unit mobil diamankan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
- 1 unit mobil diamankan dari Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.
- 1 unit mobil diamankan dari Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto.
- 1 unit mobil diamankan dari Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
- 7 unit motor:
- 6 unit motor diamankan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
- 1 unit motor diamankan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.
- Uang tunai: Sejumlah kurang lebih Rp 170 juta dan USD 2.201. Jika dikonversi menggunakan kurs 22 Agustus 2025 (setara Rp 36.005.608,75), total uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 196 juta.
Ironi, Buruh Diperas Hingga Rp 6 Juta untuk Sertifikasi K3
KPK membeberkan fakta miris mengenai tarif pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tarif resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, justru melonjak drastis akibat praktik pemerasan. “Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” tegas Setyo pada jumpa pers, Jumat (22/8).
Setyo menambahkan, para pejabat di Kemnaker diduga sengaja memperlambat atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan jika tidak ada pembayaran lebih dari tarif seharusnya. Praktik culas ini membebani para pekerja dan buruh yang membutuhkan sertifikasi tersebut.
Otak Pemerasan K3 di Kemnaker Raup Rp 69 Miliar
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar. Di balik skema pemerasan ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menjadi otak utama dan penerima uang terbanyak.
Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. IBM diduga menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah terkait pengurusan sertifikat K3. “Pada tahun 2019-2024, Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” jelas Setyo. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan IBM untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai kepada sejumlah pihak, hingga pembelian mobil mewah.
Noel Diduga Terima Uang Pemerasan Sebulan Usai Dilantik sebagai Wamenaker
KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa Immanuel Ebenezer, alias Noel, diduga menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan hanya selang satu bulan setelah ia menjabat sebagai Wamenaker. Noel mulai menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, dan penerimaan uang tersebut diduga terjadi pada Desember 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025 dan masih berjalan saat OTT dilakukan. Alih-alih menghentikan praktik ilegal tersebut, Noel yang baru menjabat Wamenaker diduga mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. “Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua, mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta, dan menerima sesuatu Rp 3 miliar, dan juga motor. Motornya Ducati, ya. Nanti mungkin bisa dilihat,” terang Asep.
KPK Buka Peluang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
KPK menegaskan akan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini. “Kemudian untuk TPPU-nya benar (bakal ditelusuri), tapi nanti kita lihat dulu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada jumpa pers, Jumat (22/8).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka saat ini baru merupakan tahap awal. KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah ada indikasi pemindahan atau perubahan bentuk uang yang diperoleh dari hasil tindak korupsi, yang memenuhi kualifikasi Pasal 3 UU TPPU.
Diberhentikan Presiden Prabowo dari Jabatan Wamenaker
Menyusul penetapan status tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8). Ia menambahkan, “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.”
Noel Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel saat digiring menuju mobil tahanan pada Jumat (22/8).
Dalam kesempatan yang sama, Noel membantah telah terjaring OTT KPK dan menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan. Meskipun demikian, ia disebut menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor disita dari tangannya. Di tengah situasi sulit ini, Noel juga menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari dalam mobil tahanan.