
KPK mengungkap adanya praktik penyewaan rumah aman atau safe house yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Bea Cukai diduga untuk menyimpang uang hasil korupsi.
Modus ini awalnya terungkap ketika KPK melakukan OTT pada awal Februari 2026 terkait dugaan suap jalur impor di Bea Cukai. Ada enam tersangka yang dijerat, beberapa di antaranya merupakan pegawai Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Belakangan, KPK juga menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan tersangka ini pengembangan kasus suap jalur impor.
“Jadi ada mereka ini ya, para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen ya yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman, ya. Jadi barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut, ya seperti itu,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).

“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena memang mereka dalam beroperasinya selalu berpindah-pindah gitu ya, supaya tidak mudah untuk diketahui,” tambahnya.
Usai OTT pada 4 Februari 2026, KPK menggeledah sebuah apartemen di Jakarta yang diduga merupakan safe house tersebut. Ditemukan uang tunai dalam sejumlah amplop hingga emas.
Kemudian, KPK menggeledah apartemen lain di Ciputat Tangerang Selatan yang juga merupakan safe house. Ditemukan uang Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Uang Rp 5 miliar itu diduga berasal dari safe house Jakarta yang dipindahkan ke Ciputat. Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan diduga yang memindahkan uang tersebut atas perintah Budiman Bayu Prasojo karena ada OTT KPK.

Budiman termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT pada saat itu. Namun, dia dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti keterlibatannya pada saat itu.
“SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ungkap Asep.
“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari 5,19 Miliar yang disimpan dalam lima buah koper. Ya, jadi simpannya di koper,” jelas Asep.

Selain uang tunai, KPK juga menemukan BPKB kendaraan di safe house ciputat. Diduga merupakan BPKB mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional dalam menjalankan kegiatan tersebut.
“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya,” pungkasnya.
Belum ada keterangan dari para tersangka terkait kasus tersebut.



