
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa, (3/3).
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Rabu (4/3).
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fadia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2026. Nilai total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 85,6 miliar atau Rp 85.623.500.000.
Meski begitu, pada bagian Alat Transportasi dan Mesin yang nilainya Rp 1,1 miliar (Rp 1.180.000.000), Fadia tercatat hanya memiliki dua yakni bermerek Hyundai dan Toyota. Namun satu model tidak disebutkan secara rinci.

-
Hyundai minibus, Tahun 2013, hasil sendiri, dengan nilai taksiran seperti tercantum di dokumen e-LHKPN Rp 200.000.000
-
Alphard X A/T 2.4, Tahun 2018, hasil sendiri, dengan nilai taksiran seperti tercantum di dokumen e-LHKPN Rp 980.000.000.
Kalau boleh menebak, untuk model Hyundai kemungkinan merujuk pada i20 atau Grand Avega yang mana kala itu diluncurkan dengan harga Rp 200 jutaan. Salah satu amunisi pabrikan Korea Selatan melawan rival kuat asal Jepang seperti Yaris atau Jazz.
Kendati kedua model tersebut termasuk jenis hatchback, namun dalam administrasi kendaraan di Indonesia tetap masuk dalam golongan minibus. Hyundai terakhir kali memasarkan hatchback lewat model i20 yang meluncur pada 2016.
Saat KPK menyita sejumlah barang bukti kejahatannya, terdapat beberapa mobil yang ikut ditahan. Mulai dari Toyota Alphard berwarna putih, kemudian Toyota Fortuner berwarna hitam, Mitsubishi Xpander, hingga Wuling Air ev.
Sempat menyangkal, Fadia Arafiq terjerat kasus korupsi perusahaan aliansi keluarga
Asep menjelaskan, perkara bermula pada 2022 lalu ketika Fadia baru setahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan di periode pertamanya. Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR; dan
-
Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Belakangan, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

“Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.
Saat pertama kali diciduk, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam OTT oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Pada saat ditangkap, Fadia mengaku tengah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. “Saya sedang bersama pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang satu rupiah pun, demi Allah enggak ada,” ucapnya.



