Penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu sempat diwarnai kehebohan pada Sabtu (2/8). Seorang penumpang laki-laki berinisial H berteriak tentang bom di dalam kabin pesawat Boeing 737-9 PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang. Kejadian ini terekam dan viral di media sosial, memicu kekhawatiran besar.
Kejadian bermula saat pesawat telah menyelesaikan push back dan bersiap menuju taxiway. Menurut Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, penumpang H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin. Sesuai prosedur, awak kabin mengkonfirmasi ulang pernyataan tersebut, dan penumpang H tetap bersikeras pada klaimnya. Informasi ini langsung dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
Sebagai langkah antisipatif dan demi keselamatan seluruh penumpang serta awak pesawat, Lion Air mengambil tindakan tegas. Pesawat diarahkan kembali ke apron, dan penumpang H langsung diturunkan. Ia kemudian diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk petugas keamanan bandara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan kepolisian untuk investigasi lebih lanjut. Sebagai tindakan pencegahan, seluruh penumpang juga diturunkan, sementara bagasi dan barang bawaan diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan.
Setelah pemeriksaan menyeluruh dan dipastikan tidak ada ancaman bom, penerbangan akhirnya dapat dilanjutkan. Meskipun pernyataan awal penumpang H diduga sebagai candaan, Lion Air tetap menerapkan prosedur keamanan penerbangan secara ketat dalam menghadapi potensi ancaman (bomb threat).
Polres Bandara Soetta menetapkan H sebagai tersangka pada Senin (4/8). Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa H dijerat dengan pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan, H diketahui telah menyebutkan kata “bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat.
Namun, balik layar dari insiden ini mengungkapkan fakta mengejutkan. Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap bahwa H, yang kini diketahui bernama HR, merupakan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, mengungkapkan bahwa HR pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan. Warga Pematangsiantar, Sumatera Utara ini melakukan perjalanan panjang dari Merauke-Makassar-Soekarno Hatta sebelum hendak melanjutkan penerbangan ke Kualanamu. Menariknya, HR sebelumnya sempat diamankan kepolisian di Merauke karena masalah tunggakan hotel.