7 Brimob Pelindas Mahasiswa: Sanksi Pidana, Bukan Etik Saja!

Posted on

Kematian Affan Kurniawan (21), seorang pengendara ojek online (ojol) yang tewas terlindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8), menyulut kemarahan publik. Video peristiwa nahas tersebut viral di media sosial, memperlihatkan Affan tertabrak dan terlindas hingga tewas. Hal ini mendorong Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) untuk mendesak agar sanksi terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat tak hanya sebatas etik, melainkan juga pidana.

“Kami berharap kasus ini berlanjut ke ranah pidana,” tegas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat mengawal gelar perkara ketujuh anggota Brimob tersebut di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9). Anam menekankan bahwa sanksi pidana penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi aparat kepolisian untuk senantiasa berhati-hati serta mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, Anam juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan damai. “Dalam kesempatan ini sekali lagi kami menyerukan kepada publik luas, dan rekan-rekan mahasiswa untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, tujuh anggota Brimob yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Div Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus 2025. Namun, tuntutan agar proses hukum pidana juga dijalankan tetap menjadi sorotan utama pasca-kejadian tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bagi semua pihak, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *