Kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pekan lalu mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah fasilitas milik Polda Metro Jaya. Kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah telah membuat pihak kepolisian bertindak tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan total kerugian yang diderita institusi tersebut. “Kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya senilai Rp 180 miliar lebih,” tegasnya kepada wartawan pada Kamis (4/9).
Kerusakan tersebut tersebar di berbagai lokasi. Tidak hanya kantor polisi utama, namun juga menyasar pos polisi, polsek, hingga polres. Bahkan, sejumlah kendaraan operasional dan peralatan kepolisian juga turut menjadi korban amuk massa. Kombes Ade merincikan, “Mulai Mako Polres, Mako Polsek, Polsubsektor, Pos Polisi lalu lintas. Kemudian beberapa materil dan peralatan ada 3.430 unit, kemudian kendaraan ada 108 unit, kemudian fasilitas bangunan lainnya 76 unit. Ini kerugiannya,” jelasnya, menggambarkan skala kerusakan yang signifikan.
Sebagai respon atas peristiwa ini, pihak kepolisian telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Menariknya, satu dari 43 tersangka tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Selain para pelaku langsung, penegakan hukum juga menyasar pihak-pihak yang dianggap sebagai provokator.
Enam tersangka lain telah ditetapkan atas dugaan penghasutan pelajar untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa. Di antara mereka terdapat figur publik, seperti Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen; admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas baik pelaku maupun aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
****
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.